KAI Daop 7 Madiun dan Kejaksaan Blitar Jalin MoU Penanganan Hukum Perdata
PT KAI Daop 7 Madiun menjalin MoU dengan Kejaksaan Negeri Blitar untuk penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara, memperkuat tata kelola perusahaan dan menjaga aset negara.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun telah resmi menandatangani kesepakatan bersama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Blitar. Penandatanganan ini berfokus pada penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, sebuah langkah strategis untuk entitas BUMN seperti KAI. Kesepakatan ini diharapkan mampu memperkuat landasan hukum operasional perusahaan di wilayah Blitar dan sekitarnya.
Penandatanganan MoU KAI Daop 7 Madiun Kejaksaan Blitar ini berlangsung di Blitar pada hari Rabu. Vice President KAI Daop 7 Madiun, Ali Afandi, dan Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Romulus Haholongan, secara langsung membubuhkan tanda tangan. Inisiatif ini mencerminkan komitmen kedua belah pihak dalam menciptakan tata kelola perusahaan yang baik dan transparan.
Langkah kerja sama ini diambil mengingat dinamika operasional perkeretaapian yang tidak terlepas dari potensi permasalahan hukum. Melalui MoU ini, KAI Daop 7 Madiun berupaya memastikan setiap kebijakan dan tindakan korporasi selalu berada dalam koridor hukum yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga integritas dan keberlanjutan layanan transportasi kereta api bagi masyarakat.
Memperkuat Tata Kelola dan Efektivitas Penanganan Hukum
Tujuan utama dari MoU KAI Daop 7 Madiun Kejaksaan Blitar adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas serta fungsi para pihak. Kerja sama ini secara spesifik berfokus pada bidang perdata dan tata usaha negara. Selain itu, kesepakatan ini juga bertujuan meningkatkan efektivitas dalam penanganan dan penyelesaian berbagai permasalahan hukum yang mungkin dihadapi KAI Daop 7 Madiun.
Ali Afandi menyatakan bahwa penanganan permasalahan hukum dapat dilakukan secara profesional, efektif, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Ruang lingkup kerja sama meliputi pemberian bantuan hukum, baik secara litigasi maupun nonlitigasi. Kejaksaan Negeri Blitar dapat bertindak sebagai kuasa hukum berdasarkan surat kuasa khusus yang diberikan oleh KAI Daop 7 Madiun.
Selain bantuan hukum, kerja sama ini juga mencakup pertimbangan hukum dalam berbagai bentuk. Ini termasuk legal opinion, legal assistance, hingga legal audit. Tindakan hukum lain yang relevan juga menjadi bagian dari kesepakatan ini, termasuk upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan atau kekayaan negara. Fasilitasi penyelesaian sengketa juga menjadi poin penting dalam kerja sama ini.
Komitmen Bersama Menjaga Aset Negara dan Pelayanan Publik
Sinergi antara PT KAI dan Kejaksaan Negeri Blitar merupakan bentuk komitmen bersama untuk menjaga aset negara. Ali Afandi menekankan pentingnya memastikan setiap kebijakan dan tindakan korporasi tetap berada dalam koridor hukum. Kolaborasi ini tidak hanya memperkuat aspek perlindungan hukum perusahaan, tetapi juga mendukung pelayanan transportasi kereta api yang semakin aman, andal, dan berintegritas.
Pihak KAI Daop 7 Madiun meyakini bahwa dengan adanya kerja sama ini, seluruh proses bisnis dan operasional perusahaan akan berjalan lebih tertib administrasi. Transparansi dalam setiap kegiatan juga akan meningkat, serta memiliki kepastian hukum yang kuat. Hal ini krusial untuk menjaga kepercayaan publik dan keberlangsungan operasional BUMN.
Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Romulus Haholongan, menegaskan kesiapan pihaknya untuk mendukung langkah KAI Daop 7 Madiun. Dukungan ini sejalan dengan moto "Petarung" yang diusung Kejaksaan, yaitu profesional, etika, tangguh, amanah, responsif, uji, netral, dan gigih. Romulus menyatakan bahwa Kejaksaan akan membantu KAI dalam memperoleh hak-haknya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kesepakatan bersama ini memiliki masa berlaku selama tiga tahun sejak tanggal penandatanganan. Namun, MoU KAI Daop 7 Madiun Kejaksaan Blitar ini dapat diperpanjang sesuai kebutuhan. Perpanjangan akan dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama antara kedua belah pihak di masa mendatang.
Sumber: AntaraNews