KAI Tegaskan Masa Jabatan Said Aqil Siroj Masih Berlaku hingga RUPS Terdekat
PT KAI menegaskan masa jabatan Said Aqil Siroj dan Diah Natalisa sebagai komisaris tetap berlaku hingga RUPS tahunan terdekat sesuai keputusan pemegang saham.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyampaikan keterbukaan informasi terkait masa jabatan Dewan Komisaris perusahaan.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari kepatuhan terhadap regulasi pasar modal serta komitmen perusahaan dalam menjaga transparansi kepada publik dan pemegang saham.
Informasi tersebut disampaikan melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu (4/3/2026).
Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa pengumuman ini merujuk pada sejumlah dasar hukum, salah satunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 31/POJK.04/2015 mengenai keterbukaan informasi atau fakta material oleh emiten dan perusahaan publik.
Selain itu, KAI juga mengacu pada Keputusan Para Pemegang Saham PT Kereta Api Indonesia (Persero) Nomor 29 Tahun 2026 tertanggal 5 Januari 2026 yang berkaitan dengan persetujuan pengalihan saham, perubahan struktur permodalan, serta perubahan anggaran dasar perusahaan.
Perseroan juga merujuk pada Surat Badan Pengelola BUMN Nomor S-12/WK2.BPU/01/2026 tertanggal 13 Januari 2026 tentang penegasan masa jabatan direksi dan dewan komisaris.
Berdasarkan ketentuan tersebut, KAI menyatakan bahwa masa jabatan Said Aqil Siroj sebagai Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen masih berlaku hingga pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan terdekat.
Ketentuan yang sama juga berlaku bagi Diah Natalisa yang menjabat sebagai Komisaris Perseroan.
"Sehubungan dengan hal tersebut, kami menyampaikan bahwa masa jabatan Sdr. Said Aqil Siroj sebagai Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen dan Sdri. Diah Natalisa sebagai Komisaris Perseroan sampai dengan pada pelaksanaan RUPS Tahunan terdekat," kata Executive Vice President of Corporate Secretary Wisnu Pramudyo.
Tidak Berdampak pada Operasional
Perseroan menegaskan bahwa penegasan masa jabatan tersebut merupakan bagian dari penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance.
Langkah ini juga bertujuan memastikan fungsi pengawasan terhadap kinerja direksi dan operasional perusahaan tetap berjalan.
KAI memastikan informasi ini tidak memengaruhi kegiatan operasional maupun kondisi perusahaan.
"Tidak terdapat dampak terhadap kegiatan operasional hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Emiten," tutup Wisnu.