Jubir KPK Tak Ambil Pusing Dipolisikan Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bea Cukai
Dia menegaskan seluruh proses yang dilakukan KPK dapat dipertanggungjawabkan, termasuk penyampaian informasi kepada publik.
Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf, melaporkan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut dibuat setelah Faizal menilai Budi telah memelintir fakta usai dirinya diperiksa pada 7 April 2026 terkait kasus importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Menanggapi laporan itu, Budi mengaku tidak ambil pusing dan menegaskan seluruh proses yang dilakukan KPK dapat dipertanggungjawabkan, termasuk penyampaian informasi kepada publik.
"Seluruh proses hukum yang dilakukan oleh KPK dalam pemanggilan kepada para saksi, pemeriksaan kepada yang bersangkutan, termasuk penyitaan, dan apa yang kemudian kami sampaikan kepada masyarakat sebagai bagian dari pertanggungjawaban KPK kepada publik, untuk menyampaikan setiap perkembangan penanganan perkara," kata Budi di Gedung Merah Putih Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Sebut Informasi Sesuai Keterangan Penyidik
Budi memastikan, sebagai juru bicara, apa yang disampaikannya kepada publik telah sesuai dengan informasi dari penyidik. Termasuk soal pemeriksaan Faizal Assegaf dan penyitaan barang yang dipersoalkan.
Menurut Budi, Faizal telah mengakui hal tersebut saat diperiksa sebagai saksi.
"Terkait dengan pemeriksaan dugaan penerimaan barang atau fasilitas oleh yang bersangkutan, itu juga sudah diakui kepada penyidik oleh yang bersangkutan, dan atas barang-barang yang diterima oleh yang bersangkutan, itu pun juga sudah disita oleh penyidik," jelas Budi.
Faizal Bantah Terkait Kasus Korupsi Bea Cukai
Namun, Faizal menyampaikan klaim yang berbeda. Ia menegaskan bahwa pernyataan Budi tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Menurut Faizal, saat diperiksa dirinya hanya mendapat lima pertanyaan. Dua di antaranya berkaitan dengan bantuan pribadi dari seseorang bernama Rizal kepada sejumlah aktivis, berupa perangkat elektronik seperti komputer, WiFi video, hingga body encoder.
Faizal menegaskan bantuan tersebut murni bersifat personal dan tidak ada kaitannya dengan perkara korupsi di Bea Cukai.
"Tidak ada keterlibatan kawan-kawan yang menerima bantuan ini dalam kasus kejahatan Bea dan Cukai," ucap dia.
Usai pemeriksaan, Faizal mengaku geram. Ia menuding jubir KPK telah memelintir informasi sehingga seolah-olah dirinya dan rekan-rekannya terlibat dalam kasus korupsi.
Karena itu, ia memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan Budi Prasetyo ke pihak kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik.
Mengaku Berprofesi sebagai Wartawan
Dalam laporan yang dibuat ke pihak kepolisian, Faizal mengaku berprofesi sebagai wartawan. Ia menjelaskan, profesi tersebut dijalaninya dalam bidang jurnalistik investigatif.
“Kami bukan orang yang bisa dibohongi. Kalau salah, tangkap. Tapi kalau main politik, kami kejar,” tandas dia.