Nama Dirjen Djaka Budi Utama Disebut di Dakwaan KPK, Bea Cukai Buka Suara
Budi menegaskan pihak Bea Cukai menghormati proses hukum yang saat ini tengah berjalan di pengadilan.
Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Budi Prasetiyo angkat bicara terkait nama Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budi Utama yang disebut dalam dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dalam keterangannya, Budi menegaskan pihak Bea Cukai menghormati proses hukum yang saat ini tengah berjalan di pengadilan. Ia juga menekankan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang disebut dalam perkara tersebut.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah," ujar Budi kepada Media, Kamis (7/5).
Ia menambahkan, karena perkara telah memasuki tahap persidangan, Bea Cukai memilih tidak memberikan komentar lebih jauh terkait substansi kasus yang sedang ditangani KPK tersebut.
"Karena perkara ini sudah masuk ke tahap persidangan, untuk menghormati dan menjaga independensi proses tersebut, kami tidak berkomentar mengenai substansi perkara," ujarnya.
Adapun fakta tersebut terungkap dalam sidang pembacaan surat dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 6 Mei 2026.
Dalam uraian dakwaan, kasus bermula pada Mei 2025 saat pimpinan Blueray Cargo Group, John Field, bertemu dengan Rizal yang menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Pertemuan tersebut berlangsung di sebuah restoran di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Selang sebulan kemudian, tepatnya sekitar Juni 2025, John kembali melakukan pertemuan dengan Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat P2 DJBC. Pertemuan berlangsung di kantor pusat DJBC di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Rawamangun, Jakarta Timur.
Terdakwa Diduga Salrukan Uang Tujuh Kali
Dalam agenda tersebut, Sisprian bersama Rizal memperkenalkan John kepada Orlando Hamonangan Sianipar yang saat itu menjabat Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat P2 DJBC.
Usai perkenalan itu, para terdakwa disebut kembali bertemu dengan Orlando dan Fillar Marindra yang merupakan pelaksana di Subdit Intelijen Direktorat P2 Bea dan Cukai. Dalam pertemuan tersebut, John Field menyampaikan keluhan terkait meningkatnya pengiriman barang impor Blueray yang masuk jalur merah sehingga menyebabkan dwelling time lebih lama.
Jaksa mengungkapkan, para terdakwa diduga menyalurkan uang melalui tujuh kali pemberian dengan total mencapai Rp61,3 miliar di sejumlah lokasi berbeda. Selain uang, jaksa juga menyebut adanya pemberian fasilitas hiburan serta barang mewah kepada sejumlah pejabat Bea dan Cukai.
Pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah itu disebut berlangsung dalam periode Juli 2025 hingga Januari 2026. Nilai fasilitas hiburan mencapai sekitar Rp1,45 miliar.
Sementara barang mewah yang diberikan antara lain jam tangan merek Tag Heuer senilai Rp65 juta untuk Orlando serta satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta yang diberikan kepada Enov Puji Wijanarko.