Ini Sosok Tiga Hakim yang Pimpin Sidang Gugatan Ijazah Palsu Jokowi
Posisi anggota Wahyuni Prasetyaningsih digantikan Fataroni SH, MH.
Sidang gugatan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) digelar di Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo), Senin (2/6). Sidang dilakukan setelah upaya mediasi antara penggugat dan tergugat menemui jalan buntu.
Pantauan merdeka.com sidang dimulai sekitar pukul 10.15 WIB. Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Putu Gde Hariadi sebagai ketua, serta anggota Majelis Hakim Sutikna dan Fataroni.
Majelis Hakim yang terdiri dari Putu Gde Hariadi mengatakan, pada sidang pertama setelah mediasi hari ini ada perubahan komposisi anggota Majelis Hakim. Posisi anggota Wahyuni Prasetyaningsih digantikan Fataroni SH, MH.
"Ada pergantian posisi atau komposisi majelis hakim atas dasar ketetapan Ketua Pengadilan Negeri Surakarta. Di awal anggota Majelis Hakim Ibu Wahyuni Prasetyaningsih SH, MH, beliau diganti oleh pak Fataroni," ujar Putu Gde Hariadi.
Pergantian tersebut, menurut Putu, dilakukan setelah Wahyuni mendapatkan tugas baru di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Dalam persidangan tersebut, penggugat Muhammad Taufiq diwakili oleh kuasa hukumnya, Andika Dian Prasetyo, beserta tim. Sedangkan tergugat 1 Jokowi diwakili oleh kuasa hukumnya, YB Irpan.
Sementara itu sidang gugatan dengan agenda pembacaan tuntutan berlangsung kondusif. Ruang sidang Soerjadi di PN Solo dipenuhi pengunjung dan awak media.
Meski demikian, terlihat sejumlah petugas Polresta Surakarta melakukan pengamanan di pintu masuk PN Solo. Setiap pengunjung harus melawati pemeriksaan barang bawaan. Petugas juga menyiapkan metal detector untuk memeriksa pengunjung.