Hakim Vonis Razman Nasution 1,5 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Baik
Putusan itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Syofia Marlianti Tambunan dalam sidang yang digelar di PN Jakut, Selasa (30/9).
Pengacara kondang Razman Arif Nasution dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Putusan itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Syofia Marlianti Tambunan dalam sidang yang digelar di PN Jakut, Selasa (30/9).
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Hakim di ruang sidang.
Hakim menilai Razman bersalah melakukan kasus pencemaran nama baik.
"Menyatakan Terdakwa Rahman Arif Nasution telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik, dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan, dan/atau pencemaran nama baik secara berlanjut, dan bersama-sama melakukan fitnah," kata Hakim.
Selain hukuman penjara, Razman juga diganjar denda Rp200 juta. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
"Menjatuhkan denda kepada terdakwa dengan Rp 200 juta, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama 4 bulan," katanya.