Guru Silat di Bandar Lampung Cabuli Kakak Beradik Bermodus Beli Seragam Baru
Seorang guru pencak silat diduga melakukan tindakan tidak terpuji terhadap dua tetangganya.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dari Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap seorang pria berinisial MM, berusia 47 tahun, terkait kasus pencabulan yang melibatkan dua kakak beradik di bawah umur.
Pelaku yang juga merupakan seorang guru pencak silat ini adalah tetangga dari kedua korban. Saat ini, MM telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak di bawah umur oleh pihak kepolisian.
MM, yang merupakan warga Bumi Waras, Bandar Lampung, diketahui sebagai residivis dalam kasus asusila terhadap anak di bawah umur pada tahun 2013.
"Tersangka MM adalah residivis pada 2013 dan baru keluar 2023 kemarin. Kali ini kembali kami tangkap karena melakukan tindakan asusila," jelas Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfret Jacob Tilukay, pada Selasa (8/4).
Pencabulan di Kandang Kambing
Kasus ini terungkap setelah ibu korban mendapatkan pengakuan dari kedua anaknya yang menjadi sasaran kejahatan MM.
Setelah mengetahui bahwa anaknya telah menjadi korban pencabulan, ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut. Dari hasil pemeriksaan, tersangka MM mengakui semua perbuatannya yang menyimpang terhadap kedua korban, yang merupakan anak-anak tetangganya. MM ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya dan juga mengakui telah melakukan pencabulan terhadap kedua anak tersebut.
"Saat itu, tersangka yang telah beristri dan juga memiliki anak, sengaja memanggil kedua korban yang kebetulan berjalan pulang di perkarangan rumahnya. Kemudian tersangka mengiming-imingi dan membujuk rayu korban agar masuk dan ikut dalam kegiatan perguruan silat yang kebetulan didirikan olehnya," ungkap Kapolresta.
Lokasi pencabulan terjadi di kandang kambing yang terletak di belakang rumah tersangka, di mana MM menjanjikan kedua korban seragam silat baru.
Akibat tindakannya, MM dijerat dengan Pasal 82 KUHP mengenai pencabulan terhadap anak di bawah umur dan terancam hukuman penjara maksimal selama 15 tahun.