Gugat Ridwan Kamil, Lisa Mariana Hadiri Pemanggilan di PN Bandung
Lisa tak banyak memberikan pernyataan, namun menyatakan kesiapan mengikuti proses hukum yang berjalan.
Selebgram Lisa Mariana menghadiri agenda pemanggilan para pihak dalam perkara perdata yang dilayangkannya terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (19/5). Perkara ini terdaftar dengan nomor 184/Pdt/2025/PN.Bdg.
Pantauan merdeka.com di lokasi, Lisa tiba lebih awal sekitar pukul 08.30 WIB di ruang sidang 1 (Kusumah Atmadja), didampingi oleh tim kuasa hukumnya. Ia tampak mengenakan dress hitam dipadu blazer pink.
Saat ditemui awak media, Lisa tak banyak memberikan pernyataan, namun menyatakan kesiapan mengikuti proses hukum yang berjalan.
“Iya sekarang pemanggilan aja,” ujar Lisa singkat.
"Persiapannya didoakan saja yang baik-baik, semoga berjalan dengan lancar," tambahnya.
Sesuai jadwal, sidang perdana atas gugatan ini akan digelar pada 26 Mei 2025. Pengadilan akan terlebih dahulu menggelar proses mediasi, sesuai mekanisme perkara perdata.
"Ada mediasi, tapi kita panggil para pihak dulu. Kalau penggugat dan tergugat hadir, baru kita tentukan mediator," jelas pejabat PN Bandung, Dalyusra, saat dikonfirmasi wartawan.
Sementara itu, kuasa hukum Lisa Mariana menegaskan,` inti gugatan adalah menyangkut hak identitas anak, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46.
"Yang dituntut adalah hak identitas anak. Tidak ada yang lain. Kita tidak tuntut apa-apa. Hak identitas anak yang telah dijamin oleh MK nomor 46 itu. Hukum acaranya perdata, ini melalui gugatan," jelas kuasa hukum Lisa.
Terbuka dan Transparan
Kuasa Hukum Lisa Mariana, Markus Nababan mengaku, telah bersurat ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
“Nanti kita lihatlah bagaimana proses persidangan ini dibuka secara transparan. Saya telah menyurati, memohon kepada ketua pengadilan PN Bandung untuk persidang ini dibuka transparan,” kata dia.
“Namun, apabila jika pengadilan berpandangan lain, contohnya dalam pemeriksaan saksi harus tertutup itu di luar wewenang kami. Tapi biasanya dibuka umum,” imbuhnya.
Dalam perkara ini, pihak Lisa melayangkan gugatan perdata yang teregister dengan 184 Pdt/2025/PN.Bdg. Gugatan dilayangkan kepada eks Gubernur Jawa Barat itu.
"Yang dituntut adalah hak identitas anak. Tidak ada yang lain. Kita tidak tuntut apa-apa. Hak identitas anak yang telah dijamin oleh MK nomor 46 itu. Hukum acaranya perdata ini melalui gugatan," ucap dia.