Gubernur Pramono Lantik 7 Anggota KPID DKI Jakarta Periode 2025–2028
Gubernur Pramono Anung melantik tujuh anggota KPID DKI Jakarta periode 2025–2028 dan menekankan pentingnya etika penyiaran di era digital.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung melantik tujuh anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta periode 2025–2028 di Balai Kota Jakarta, Rabu (17/12).
Ketujuh anggota KPID yang dilantik yakni Ahmad Sulhy, Luli Barlini, Very Opra Ferdinalsyah, Ananda Ismail, Arri Wahyudi Edimar, Didik Suyuthi, serta Sona Sofyan Permana.
Dalam sambutannya, dia menyampaikan apresiasi atas peran KPID DKI Jakarta dalam menjaga kualitas dan keseimbangan ruang siar di Ibu Kota.
“Di tengah dinamika media yang terus berkembang, peran ini menjadi fondasi penting bagi terpeliharanya ruang siar yang sehat, berimbang, dan bertanggung jawab,” kata Pramono.
Tantangan Penyiaran di Era Digital
Pramono menegaskan bahwa Jakarta memiliki posisi strategis sebagai pusat penyiaran nasional dengan pengaruh besar terhadap pembentukan opini publik, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Ia menyoroti cepatnya perubahan lanskap media, termasuk konvergensi antara penyiaran konvensional dan platform digital, serta tantangan hoaks dan disinformasi.
“KPID dituntut untuk tetap adaptif dan responsif terhadap perkembangan kebijakan penyiaran, hadir sebagai penyeimbang, menjaga ruang siar tetap beretika, sehat, dan berpihak pada kepentingan publik, terutama dalam melindungi generasi muda,” jelas Pramono.
Pramono juga menekankan bahwa para anggota KPID yang dilantik telah melalui proses seleksi yang kredibel dan transparan, sehingga dituntut menjaga integritas dan independensi dalam menjalankan tugas.
“Mari bersama-sama kita rawat ruang siar Jakarta agar terus memberi nilai, menumbuhkan kesadaran publik, serta memperkuat posisi Jakarta sebagai kota global yang berbudaya dan beradab,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, lanjut Pramono, berkomitmen mendukung penguatan ekosistem penyiaran yang berkualitas dengan tetap menghormati independensi KPID.