Gandeng Jimly Asshiddiqie, Jasa Raharja Gelar IFG Legal Forum untuk Perkuat Peran In-House Counsel
Jasa Raharja kembali menyelenggarakan IFG Legal Forum menggandeng Jimly Asshiddiqie.
Jasa Raharja kembali menyelenggarakan IFG Legal Forum. Menurut Plt Direktur Utama Jasa Raharja, Rubi Handojo, IFG Legal Forum 2025 bukan hanya sebagai kegiatan tahunan, melainkan sebagai bentuk komitmen berkelanjutan terhadap penguatan fungsi hukum di lingkungan perusahaan negara.
“Forum ini adalah wadah strategis untuk memperkuat kapasitas dan integritas para in-house counsel, yang dalam praktiknya berperan sangat penting dalam menjaga arah kebijakan perusahaan tetap berada dalam koridor hukum," kata Rubi dalam keterangan pers diterima, dikutip Jumat (20/6).
Rubi menjelaskan, bagi Jasa Raharja, IFG Legal Forum 2025 menjadi bagian dari upaya menciptakan budaya hukum yang kuat dan akuntabel, sejalan dengan nilai-nilai tata kelola perusahaan yang baik.
Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Jasa Raharja, Harwan Muldidarmawan menyampaikan harapannya agar peserta dapat memanfaatkan forum ini untuk menambah wawasan.
“Saya berharap kita bisa mendapatkan sebuah pandangan, sebuah masukan, induksi yang akan memperkaya sebagai langkah penguatan mitigasi profesi dari in-house council. Semoga ini juga bisa menghindari kita dari risiko-risiko yang ada," jelas dia.
“Bagaimana kita harus bersikap, bagaimana kita harus memperkaya diri, dan tentunya pagar-pagar apa yang harus diperhatikan,” imbuhnya.
Jimly Ingatkan Rule of Law
Sementara itu, Prof. Jimly Asshiddiqie mengingatkan pentingnya rule of law dalam menjalankan fungsi hukum di lingkungan korporasi. Ia menyoroti tantangan budaya birokrasi yang masih feodal dan mendorong in-house counsel untuk berani menjadi penyeimbang, bukan sekadar mengikuti tekanan atasan.
“Pemerintahan yang baik adalah pemerintahan oleh aturan, rule of law, bukan oleh orang per orang. Kalau perintah atasan bertentangan dengan aturan, maka tidak boleh dilaksanakan. Ini prinsip dasar dalam negara hukum,” ujar Prof Jimly.
“In-house counsel yang baik itu bukan tukang stempel. Mereka harus menjadi tukang rem, penjaga profesionalisme dan etika hukum di tengah tekanan bisnis. Profesionalitas itulah kunci perlindungan hukum," lanjutnya menandasi.
Dalam pemaparannya, Dr. Neva Sari Susanti mengupas dasar yuridis pertanggungjawaban pidana terhadap in-house counsel, termasuk pembahasan actus reus dan mens rea sebagai dasar penilaian unsur kesalahan. Ia menekankan pentingnya kehati-hatian dan dokumentasi yang baik dalam memberikan opini hukum.
“Kami di kejaksaan tidak serta-merta menetapkan seseorang sebagai tersangka. Tapi perlu dicatat, ada dua hal mendasar dalam hukum pidana: actus reus (perbuatan) dan mens rea (niat). Jika seorang in-house counsel memberikan opini hukum yang terbukti menutupi atau justru mendorong pelanggaran hukum, maka itu bisa menjadi dasar dakwaan,” tegas Neva.
“Karena itu, penting bagi in-house counsel untuk menjaga dokumentasi, memahami aturan secara utuh, dan tetap teguh pada prinsip integritas hukum," sambung dia.
Diketahui, IFG Legal Forum menjadi bagian dari komitmen Jasa Raharja dalam membangun kapasitas sumber daya hukum di lingkungan IFG Holding. Dengan diskusi yang mendalam dan reflektif, forum ini diharapkan mampu memperkuat mitigasi risiko hukum, sekaligus memperkokoh posisi in-house counsel sebagai garda terdepan dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang patuh hukum dan berintegritas.
Forum bertujuan memperkuat pemahaman in-house counsel terhadap risiko hukum dalam pemberian opini hukum korporasi, serta mendorong penerapan prinsip kehati-hatian dan integritas dalam pengambilan keputusan.
IFG Legal Forum 2025 menghadirkan dua narasumber utama, yakni Dr. Neva Sari Susanti, SH, M.Hum. selaku Koordinator pada Direktorat D Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH, M.H. selaku Ketua Mahkamah Konstitusi RI periode 2003–2008.