Forum Diskusi Bahas Standar Baru Tata Kelola Asuransi dan Perlindungan Nasabah di Indonesia
Di tengah dinamika ekonomi dan meningkatnya biaya hidup, industri asuransi dituntut tidak hanya bertahan.
Sejumlah pemangku kepentingan di sektor keuangan dan perasuransian membahas penguatan tata kelola industri asuransi serta perlindungan nasabah dalam sebuah forum diskusi yang digelar di Aroem Mahakam Resto, Jakarta Selatan, Rabu (5/3). Diskusi tersebut menghadirkan regulator, pembuat kebijakan, hingga perwakilan asosiasi industri untuk membahas arah kebijakan serta tantangan yang dihadapi industri asuransi jiwa di Indonesia.
Forum tersebut mengangkat tema "Standar Baru Tata Kelola Asuransi dan Perlindungan Nasabah di Indonesia". Diskusi ini bertujuan mencari solusi atas berbagai persoalan di industri asuransi jiwa, sekaligus mendorong penerapan tata kelola yang lebih transparan, akuntabel, dan didukung pengawasan yang kuat.
Industri asuransi di Indonesia saat ini dinilai berada pada titik krusial, terutama dalam menjaga kepercayaan publik. Di tengah dinamika ekonomi dan meningkatnya biaya hidup, industri asuransi dituntut tidak hanya bertahan, tetapi juga melakukan transformasi melalui penguatan tata kelola perusahaan serta sistem perlindungan nasabah yang lebih kuat guna menjaga stabilitas jangka panjang.
Dalam diskusi tersebut, terdapat tiga isu utama yang menjadi perhatian dalam ekosistem perasuransian saat ini. Pertama, terkait tata kelola perusahaan yang membutuhkan pengawasan ketat dan transparan karena berdampak langsung pada stabilitas ekonomi serta kepercayaan masyarakat. Kedua, praktik keagenan, di mana perusahaan asuransi jiwa dinilai harus bertanggung jawab penuh atas kualitas penjualan dan akurasi informasi yang disampaikan agen kepada nasabah guna mencegah misinformasi. Ketiga, perlindungan nasabah, yang menekankan pentingnya pengalaman nyata pemegang polis sebagai dasar penyusunan kebijakan industri yang lebih inklusif.
Anggota Komisi VI sekaligus Pimpinan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Herman Khaeron dalam kesempatan tersebut menyoroti peran legislatif dalam pengawasan sektor keuangan, termasuk industri asuransi. Ia menilai transparansi dalam tata kelola keuangan perusahaan asuransi sangat penting untuk memastikan manfaat nyata bagi masyarakat sebagai pemegang polis.
Herman juga menyinggung perkembangan IFG Life yang saat ini mengelola polis eks nasabah Jiwasraya melalui skema penyehatan industri asuransi yang ditempuh pemerintah. Menurutnya, pengelolaan perusahaan tersebut menunjukkan perkembangan yang semakin membaik dan diharapkan dapat membantu memulihkan kepercayaan publik terhadap industri asuransi nasional.
Sementara itu, Kepala Departemen Pengawasan Asuransi dan Jasa Penunjang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumarjono membahas arah kebijakan nasional terkait penguatan tata kelola dan manajemen risiko di sektor perasuransian. Ia menegaskan bahwa industri asuransi sangat bergantung pada kepercayaan masyarakat.
"Industri asuransi hidup dari kepercayaan, dan kepercayaan hanya bertahan jika tata kelola dan manajemen risiko dijalankan bukan sekadar sebagai kewajiban, tetapi sebagai budaya," ujar Sumarjono.
Dari sisi industri, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dr. Emira E. Oepangat menyoroti kesiapan perusahaan asuransi jiwa dalam menghadapi dinamika regulasi baru tanpa mengganggu pertumbuhan industri.
Industri Asuransi Miliki Karakteristik
Menurutnya, industri asuransi di Indonesia memiliki karakteristik yang beragam. Setiap perusahaan berada pada tahapan maturity model yang berbeda, baik dari sisi manajemen risiko, transformasi digital, maupun penguatan tata kelola.
Ia juga menekankan pentingnya pengelolaan klaim dalam menjaga kepercayaan publik terhadap industri asuransi.
Jaga Kepercayaan Publik
"Dalam operasional industri, pengelolaan klaim menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan publik. Filosofi dasar industri adalah bahwa perusahaan hadir untuk membayar klaim yang sah, kepada orang yang tepat, dengan jumlah yang tepat sesuai ketentuan polis. Pengendalian ini penting karena berbagai studi menunjukkan bahwa fraud dapat berkontribusi sekitar 5 persen terhadap rasio klaim, yang pada akhirnya dapat mempengaruhi stabilitas premi dan keberlanjutan industri," ujar Emira.
Diskusi ini diharapkan dapat menjadi ruang dialog konstruktif untuk memotret tantangan yang dihadapi industri asuransi jiwa secara objektif sekaligus mendorong lahirnya solusi bersama guna memperkuat tata kelola serta perlindungan nasabah di Indonesia.