FOTO: Tak Cuma Bikin Kumuh, Pemasangan APK di Pohon Berpotensi Rusak Lingkungan
Pemasangan APK di pepohonan berpotensi merusak lingkungan hidup. Terlebih apabila pemasangan dilakukan menggunakan paku.
Pemasangan APK di pepohonan berpotensi merusak lingkungan hidup. Terlebih apabila pemasangan dilakukan menggunakan paku.
Dalam Pasal 70 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023, bahan-bahan kampanye dilarang ditempelkan di tempat umum seperti taman atau pepohonan.
Pemasangan paku di pohon dalam jangka panjang dapat memengaruhi pertumbuhan dan kesehatan pohon.
Selain itu, pemasangan paku di pohon juga berisiko meningkatnya infeksi dan penyakit.
Ketika ditancapkan paku ke pohon, jaringan luar yang ada di batang pohon yang seharusnya berguna untuk melindungi jaringan dalam pohon, lama-kelamaan bisa membuat bakteri masuk.
Akibatnya, pohon kemudian bisa mati karena jaringan dalamnya rusak. Selain itu, tidak dapat menyalurkan zat hara yang terdapat dalam tanah serta tidak bisa berfotosintesis secara baik.
Jelang Pemilu 2024, semakin banyak APK dengan wajah para politikus terpasang di angkutan umum.
Baca SelengkapnyaPelanggaran terbanyak adalah pemasangan APK dengan cara dipaku di pohon
Baca SelengkapnyaPemasangan Atribut Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 tersebut telah melanggar Peraturan KPU.
Baca SelengkapnyaBerbagai atribut kampanye yang bertebaran dan menyebabkan pemandangan kota terlihat kumuh akhirnya mukai ditertibkan.
Baca SelengkapnyaTiga kelompok relawan paslon 01, 02 dan 03 mengajak seluruh elemen masyarakat bersatu kembali sebagai anak bangsa pasca putusan sidang PHPU.
Baca SelengkapnyaViral di media sosial adanya sejumlah APK berbentuk baliho yang terlihat terpasang di trotoar yang mengganggu pejalan kaki.
Baca SelengkapnyaPengunjuk rasa mendukung hak angket DPR terpantau melempari mobil komando massa penentang hak angket DPR.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini puing bangunan tersebut masih belum diangkat dari Kali Inspeksi Grogol karena menunggu datangnya alat berat.
Baca SelengkapnyaTim hukum Timnas Amin mulai menjalani Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung MK, pada Rabu (27/3).
Baca Selengkapnya