Fakta Unik: Kemenkum Jateng Gelar Harmonisasi Ranperda dan Ranperbup, Dorong Regulasi Responsif di Tegal
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menggelar harmonisasi Ranperda dan Ranperbup di Tegal untuk percepatan regulasi responsif. Apa saja yang dibahas demi pembangunan daerah?
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah baru-baru ini menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi di Tegal. Kegiatan ini berfokus pada satu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan lima Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Tegal.
Rapat penting ini bertujuan untuk memastikan keselarasan antar-peraturan perundang-undangan serta memperkuat landasan hukum pelaksanaan kebijakan daerah. Dengan demikian, diharapkan produk hukum yang dihasilkan akan lebih berkualitas dan sesuai dengan prinsip-prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, Heni Susila Wardoyo, menekankan bahwa regulasi tidak hanya harus merepresentasikan keinginan daerah, tetapi juga harus terukur dan selaras dengan kebutuhan pembangunan. Proses harmonisasi ini diharapkan dapat mempercepat penetapan regulasi yang responsif, khususnya di Kabupaten Tegal.
Pentingnya Harmonisasi untuk Regulasi Berkualitas
Kegiatan harmonisasi yang digagas oleh Kemenkumham Jateng ini merupakan langkah krusial dalam menyusun produk hukum daerah. Proses ini melibatkan pembahasan mendalam terhadap muatan normatif, keterpaduan substansi dengan regulasi terkait, serta aspek teknis perancangan peraturan.
Heni Susila Wardoyo, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Delmawati, menegaskan pentingnya kegiatan ini. "Kami berharap melalui proses harmonisasi ini hasilnya dapat mendukung percepatan penetapan regulasi yang responsif," ujarnya.
Delmawati menambahkan bahwa rapat ini diharapkan membuat proses penyusunan regulasi di daerah berjalan lebih lancar. Tujuannya adalah menghasilkan produk hukum yang berkualitas, sesuai dengan prinsip-prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kehadiran berbagai perwakilan dari Bagian Hukum Kabupaten Tegal, Dinas Perhubungan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tegal, serta Tim Kerja Harmonisasi Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah menunjukkan komitmen bersama dalam menghasilkan regulasi yang komprehensif.
Daftar Ranperda dan Ranperbup yang Dibahas
Dalam forum harmonisasi tersebut, fokus pembahasan mencakup beberapa rancangan peraturan penting yang akan berdampak langsung pada tata kelola dan pembangunan di Kabupaten Tegal. Pembahasan ini dilakukan secara teliti untuk memastikan tidak ada celah hukum atau ketidaksesuaian antar regulasi.
Adapun satu Ranperda yang menjadi sorotan adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024. Regulasi ini sangat vital untuk akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.
Selain itu, lima Ranperbup yang turut dikaji meliputi:
- Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tegal Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2026.
- Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Alat Penerangan Jalan.
- Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
- Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025.
- Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025–2029.
Pembahasan ini mencerminkan upaya pemerintah daerah bersama Kemenkumham Jateng untuk menyelaraskan berbagai aspek pembangunan, mulai dari keuangan daerah hingga perencanaan strategis, demi kemajuan Kabupaten Tegal.
Sumber: AntaraNews