Fakta Mengejutkan: 580 Pelaku Anarkis Jatim Ditangkap Polda, Puluhan Polisi Terluka!
Polda Jatim berhasil mengamankan 580 Pelaku Anarkis Jatim di enam kota/kabupaten, dengan puluhan di antaranya diproses hukum. Simak detail penangkapan dan dampaknya!
Polda Jawa Timur (Jatim) baru-baru ini mengumumkan penangkapan besar-besaran terhadap 580 orang yang diduga terlibat dalam aksi anarkis di enam kota dan kabupaten. Penangkapan ini dilakukan setelah serangkaian unjuk rasa berujung pada tindakan perusakan fasilitas umum dan penjarahan. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menyampaikan detail penindakan ini dalam konferensi pers di Surabaya pada Senin malam.
Dari ratusan orang yang diamankan, 89 di antaranya kini sedang dalam proses hukum, sementara 12 orang lainnya masih menjalani pemeriksaan intensif. Sebanyak 479 orang lainnya telah dipulangkan setelah melalui proses pendataan dan verifikasi oleh pihak kepolisian. Ini menunjukkan komitmen aparat dalam menjaga ketertiban masyarakat.
Aksi anarkis tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian materiil berupa kerusakan fasilitas publik, namun juga menyebabkan puluhan personel kepolisian mengalami luka-luka. Insiden ini terjadi di beberapa lokasi vital seperti kantor pemerintahan, pos polisi, hingga tempat ibadah yang turut menjadi sasaran perusakan. Pihak berwenang mengambil tindakan tegas untuk mengembalikan situasi kondusif.
Rincian Penangkapan Pelaku Anarkis di Berbagai Kota
Penangkapan 580 Pelaku Anarkis Jatim ini tersebar di beberapa wilayah, mencakup Kota Surabaya, Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Kediri, Kabupaten Kediri, dan Kabupaten Sidoarjo. Setiap wilayah memiliki rincian jumlah pelaku yang diamankan dan status penanganannya. Data ini menunjukkan skala operasi penegakan hukum yang dilakukan oleh Polda Jatim dan jajaran Polres.
Di tingkat Polda Jawa Timur sendiri, sebanyak 66 orang berhasil diamankan, dengan sembilan di antaranya diproses hukum dan 57 orang dipulangkan. Sementara itu, Polrestabes Surabaya mencatat jumlah penangkapan tertinggi, yaitu 288 orang. Dari jumlah tersebut, 22 orang diproses hukum dan 266 orang telah dipulangkan, dengan lokasi penangkapan meliputi 18 pos polisi, Polsek Tegalsari, dan Gedung Negara Grahadi yang mengalami pembakaran.
Polres Kediri Kota mengamankan 20 orang dari lokasi DPRD, di mana tujuh diproses hukum dan 13 dipulangkan. Di Polres Malang Kota, 61 orang diamankan, dengan 13 di antaranya diproses hukum tanpa penahanan dan 48 dipulangkan. Polres Kediri juga mencatat 124 orang diamankan dari Kantor Samsat Kediri, simpang empat kota, dan Polsek Kebun, dengan 23 diproses hukum, 12 diperiksa, dan 89 dipulangkan.
Adapun Polres Malang mengamankan 13 orang yang seluruhnya diproses hukum, dari lokasi Pos Lantas Kebonagung, Polsek Pakisaji, Pos Pantau Kepanjen, dan Pos Laka Lantas. Terakhir, Polresta Sidoarjo mengamankan delapan orang dari Pos Waru, dengan dua di antaranya diproses hukum dan enam dipulangkan. Rincian ini menggambarkan upaya komprehensif dalam menindak aksi anarkis.
Dampak Aksi Anarkis: Kerugian Fasilitas dan Korban Aparat
Aksi anarkis yang melibatkan para Pelaku Anarkis Jatim ini tidak hanya berujung pada penangkapan, tetapi juga menimbulkan kerusakan signifikan pada fasilitas umum dan korban luka di pihak aparat keamanan. Beberapa lokasi yang menjadi sasaran perusakan meliputi pos polisi, kantor pemerintahan, hingga tempat ibadah seperti masjid di kompleks Polsek Tegalsari. Kerusakan ini mengganggu pelayanan publik dan ketertiban.
Polsek Tegalsari bahkan dilaporkan mengalami pengrusakan dan penjarahan, termasuk fasilitas ibadah yang seharusnya menjadi sarana umum. Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan bahwa masjid tersebut merupakan sarana ibadah masyarakat sekitar yang turut dirusak massa. Kejadian ini menyoroti tingkat kekerasan dan ketidakpedulian terhadap fasilitas publik.
Selain kerugian materiil, aksi anarkis ini juga menyebabkan 83 personel Polri mengalami luka-luka. Data dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Jatim menunjukkan bahwa 65 personel menjalani rawat jalan dan 18 lainnya memerlukan rawat inap. Beberapa di antara mereka mengalami luka serius seperti patah tulang, cedera otak ringan, hingga luka robek yang memerlukan penanganan medis intensif.
Personel yang terluka dirawat di berbagai rumah sakit, termasuk Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya, Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang, Rumah Sakit Mitra Keluarga Surabaya, dan Rumah Sakit Bhayangkara Kediri. Pihak kepolisian menegaskan tidak akan mentolerir aksi anarkis yang merusak fasilitas umum atau melukai aparat, serta akan memproses semua pelaku sesuai hukum yang berlaku untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sumber: AntaraNews