Empat Napi Lapas Makassar Bebas Usai Dapat Amnesti dari Prabowo, 3 Kasus Makar dan 1 Pembunuhan
Kepala Lapas Kelas I Makassar, Novian Endus Santoso mengatakan sebanyak tujuh narapidana menerima amnesti.
Empat narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Makassar mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Keempat narapidana tersebut sebelumnya divonis kasus pembunuhan dan juga makar.
Pelaksana harian Kepala Lapas Kelas I Makassar, Novian Endus Santoso mengatakan sebanyak tujuh narapidana menerima amnesti berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemberian Amnesti. Dari tujuh orang tersebut, empat di antaranya menerima surat bebas.
"Amnesti adalah pengampunan resmi yang diberikan oleh negara kepada sekelompok orang atau individu atas suatu tindak pidana yang telah atau belum dilakukan. Ini menjadi momen penting dalam program pembinaan narapidana dan upaya integrasi sosial," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Senin (4/8).
Makar tanpa senjata api
Berdasarkan data yang diterima merdeka.com, empat narapidana yang mendapatkan amnesti bebas penjara yakni Hamka bin Ladaude, Yance Kambuaya, Adolof Nauw, an Alex Bless. Melihat riwayat kasus, Hamka bin Ladaude terjerat kasus pembunuhan dan divonis 12 tahun penjara.
Sementara Yance, Adolof, dan Alex Bless terjerat kasus makar tanpa senjata api. Ketiganya, divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar yakni 5 dan 4 tahun penjara.
"Pemberian amnesti ini adalah bentuk penghargaan terhadap upaya perbaikan diri narapidana. Serta sebagai langkah dalam melaksanakan keadilan restoratif yang menjadi salah satu tujuan pemasyarakatan," kata dia.
Usai mendapatkan amnesti, petugas Lapas Makassar mengantarkan Yance, Adolof, dan Alex Bless kembali ke Asrama Mahasiswa Papua di Makassar.