Dukung KPK Usut Kasus Dugaan Korupsi PMT Balita dan Ibu Hamil, DPR Minta Penegak Hukum Kawal Program Prabowo
Program Kemenkes tersebut bertujuan untuk memberikan nutrisi kepada anak-anak yang stunting atau tengkes, dan ibu hamil.
KPK tengah mengusut dugaan korupsi dalam program pengadaan makanan tambahan (PMT) untuk balita dan ibu hamil di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada periode 2016-2020. Saat ini kasus tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.
Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan program ini awalnya dirancang untuk mengatasi tengkes atau stunting. Asep menyebut, pelaku mengurangi nutrisi dalam biskuit dengan memperbanyak gula dan tepung, sehingga gizinya tidak memadai.
“Pada kenyataannya biskuit ini nutrisinya dikurangi. Jadi, lebih banyak gula dan tepungnya. Sementara premiksnya itu dikurangi juga,” ujar Asep di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/8).
Padahal Asep mengatakan, program Kemenkes tersebut bertujuan untuk memberikan nutrisi kepada anak-anak yang stunting atau tengkes, dan ibu hamil.
“Di situlah timbul kerugian. Biskuitnya memang ada, tetapi gizinya tidak ada. Hanya tepung saja sama gula. Itu tidak ada pengaruhnya bagi perkembangan anak dan ibu hamil, sehingga yang stunting tetap stunting, dan ibu hamil juga rentan terhadap penyakit,” ujar Asep.
Dukungan DPR
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendukung KPK mengusut dugaan korupsi pengadaan makanan tambahan (PMT) untuk balita dan ibu hamil di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada periode 2016-2020 tersebut. Sahroni sekaligus mengingatkan agar praktik serupa tidak terulang kembali di masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
"Saat ini kan Presiden Prabowo punya banyak program kerakyatan, ada MBG, untuk ibu hamil dan sebagainya. Semuanya merupakan program presiden yang sangat bagus dan mulia. Nah jangan sampai niat yang bagus dari presiden dan negara ini, dirusak oleh koruptor seperti ini. Apalagi sekarang semua sumber daya dan anggaran sedang difokuskan untuk hal ini, jangan sampai dimaling. Jadi ini para pelaku harus diusut tuntas dan dihukum berat,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Selasa (19/8).
Sahroni meminta aparat penegak hukum memperketat pengawasan terhadap setiap program rakyat agar tidak lagi menjadi lahan korupsi para oknum.
“Bayangkan, bantuan yang seharusnya menyehatkan balita dan ibu hamil malah dikorupsi. Itu sama saja merampas hak hidup sehat rakyat kecil, dan generasi penerus kita. Maka semua yang terlibat harus ditindak dengan hukum seberat-beratnya, tanpa ampun. Dan ke depan, di era Presiden Prabowo ini, saya minta KPK, Polri, dan Kejagung harus lakukan pengawasan yang jauh lebih ketat dari sebelum-sebelumnya. Pastikan masyarakat menerima program MBG sesuai dengan kadar nutrisi yang telah ditentukan,” ujar Sahroni.
Konstruksi Dugaan Perkara Korupsi
Sebelumnya, KPK pada 17 Juli 2025, menyatakan sedang menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan makanan tambahan untuk bayi dan ibu hamil. Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara tersebut diduga terjadi pada 2016-2020.
Sementara itu, pengadaan makanan tambahan untuk bayi dan ibu hamil diduga berkaitan dengan program Kemenkes bertajuk Pemberian Makanan Tambahan (PMT). Program tersebut merupakan salah satu strategi pemerintah dalam menangani masalah atau perbaikan gizi untuk bayi, anak berusia di bawah lima tahun (balita), dan ibu hamil.