Duduk Perkara Tentara Satuan Tempur Jaga Jaksa
Bahkan, interuksi itu dituangkan Jenderal Agus dalam Surat Telegram Nomor: ST/1192/2025 tanggal 6 Mei 2025.
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengerahkan prajuritnya mengamankan Kejaksaan Negeri (Kejari) hingga Kejaksaan Tinggi (Kejati) yang ada di seluruh Indonesia. Bahkan, interuksi itu dituangkan Jenderal Agus dalam Surat Telegram Nomor: ST/1192/2025 tanggal 6 Mei 2025.
Dalam Surat Telegram tersebut, Panglima menyebut pengarahan untuk sekedar pengamanan Kejati dan Kejari di seluruh wilayah Indonesia. Salah satu point penugasan pengamanan Kejati dan Kejari menyebutkan pertimbangan dari TNI Angkatan Darat.
"Pertimbangan staf umum angkatan darat," tulis dalam surat telegram tersebut dikutip merdeka.com, Senin (12/5).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar membenarkan adanya pengerahan prajurit TNI guna mengamankan seluruh kantor Kejaksaan yang ada di Indonesia.
Menurutnya tidak ada yang hal spesial atau hal yang khusus prajurit TNI tiba diperintahkan mengamankan seluruh kantor korps Adhyaksa di Indonesia.
"Pengamanan itu bentuk kerja sama antara TNI dengan Kejaksaan," ucap Harli.
Sejatinya, TNI memang ada kerjasama dengan Kejaksaan Agung dengan menempatkan prajuritnya khususnya dalam bidang penindakan tindak pidana militer. Hukum pidana militer mencakup pelanggaran hukum oleh seorang prajurit, seperti pelanggaran disiplin, pengkhianatan, desersi, insubordinasi, penggunaan kekuatan yang tidak sah, pencurian, penggelapan, dan pelanggaran hukum dan lain sebagainya.
Hal itu juga yang dibenarkan oleh Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana.
"Sebenarnya, kegiatan pengamanan ini sudah berlangsung sebelumnya dalam konteks hubungan antar satuan. Yang akan dilaksanakan ke depan adalah adanya kerja sama pengamanan secara institusi sejalan dengan adanya struktur Jampidmil (Jaksa Agung Muda Pidana Militer) di Kejaksaan, sehingga kehadiran unsur pengamanan dari TNI merupakan bagian dari dukungan terhadap struktur yang ada dan diatur secara hierarkis," kata Wahyu yang dikonfirmasi secara terpisah.
Surat Biasa
Dari surat Telegram yang diteken Panglima TNI, Wahyu menegaskan dokumen tersebut tergolong Surat Biasa atau SB berkaitan dengan kerja sama pengamanan di lingkungan institusi Kejaksaan saja.
Meskipun yang personel yang dikerahkan mencapai 1 pleton alias 30 prajurit di tingkat Kejati dan satu regu alias 10 personel untuk tingkat Kejari. Tidak serta merta semua prajurit itu langsung diterjunkan begitu saja.
"Itu adalah gambaran sesuai struktur yang disiapkan nominatifnya. Namun dalam pelaksanaannya, jumlah personel yang akan bertugas secara teknis diatur dalam kelompok 2 hingga 3 orang dan sesuai kebutuhan atau sesuai keperluan," ungkap Wahyu.
Wahyu juga menegaskan tidak ada kondisi khusus tiba-tiba prajurit TNI harus ditugaskan mengamankan Kejaksaan di seluruh wilayah. Dia menyatakan pengamanan hanya bersifat rutin dan sebagaimana perjanjian kerjasama yang sebelum sudah pernah dijalin.
"Jadi, saya perlu menegaskan bahwa surat telegram tersebut tidak dikeluarkan dalam situasi yang bersifat khusus, melainkan merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif, sebagaimana yang juga telah berjalan sebelumnya," kata dia.
"TNI AD akan selalu bekerja secara profesional dan proporsional, serta menjunjung tinggi aturan hukum sebagai pedoman dalam setiap langkah dan kegiatannya," Wahyu menandaskan.
Adapun personel TNI yang diturunkan adalah berasal dari Satuan Tempur (Satpur) dan Satuan Bantuan Tempur (Satbanpur) wilayah masing-masing dengan ketentuan penugasan rotasi per bulan.
Sementara itu ruang lingkup kerjasama TNI-Kejaksaan meliputi:
1. Pendidikan dan pelatihan;
2. Pertukaran informasi untuk kepentingan penegakan hukum;
3. Penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia;
4. Penugasan jaksa sebagai supervisor di Oditurat Jenderal TNI;
5. Dukungan dan bantuan personel TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan;
6. Dukungan kepada TNI di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, meliputi pendampingan hukum, bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi, penegakan hukum, serta tindakan hukum lainnya;
7. Pemanfaatan sarana dan prasarana dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai kebutuhan;
8. Koordinasi teknis penyidikan dan penuntutan serta penanganan perkara koneksitas.