Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menerjunkan prajuritnya untuk mengamankan seluruh kantor Kejaksaan di seluruh wilayah Indonesia. Arahan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/1192/2025 tanggal 6 Mei 2025.
Dalam arahannya, Agus menempatkan satu batalion alias 30 prajurit TNI AD di Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan satu regu atau 10 orang di Kejaksaan Negeri (Kejari). Diterjunkan personelnya itu dalam semata untuk pengamanan saja.
Berdasarkan pantauan merdeka.com di kantor Kejari Jakarta Barat, belum terlihat adanya anggota TNI yang berjaga-jaga di lokasi. Pagar kantor Kejari juga masih tertutup rapat dan digembok.
Bagian dalamnya, hanya terlihat beberapa kendaraan dinas Kejari Jakbar terparkir di halaman. Pada pintu masuk lobby juga nampak tertutup rapat dan tidak ada kegiatan sama sekali.
Hal serupa juga ditemukan di Kantor Kejati Jakarta, hanya ada satu petugas pengaman dalam (pamdal) berjaga di pos. Tidak ada kegiatan sama sekali maupun tanda-tanda TNI yang berjaga.
Kendaraan TNI juga tidak nampak sama sekali, hanya kendaraan dinas biasa milik Kejati dan satu unit mobil ambulance terparkir disamping gedung utama.
Lengangnya dua kantor Kejaksaan itu juga sehubungan dengan peringatan hari Raya dan cuti bersama Waisak pada 12 hingga 13 Mei. Sehingga seluruh penyelenggara negara tidak ada kegiatan sama sekali di seluruh instansi kantor pemerintahan termasuk kejaksaan.
Advertisement
Penjelasan TNI
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, angkat bicara perihal Surat Telegram yang diteken oleh Panglima TNI. Kata dia dokumen tersebut masuk dalam golongan Surat Biasa atau SB.
"Perlu dipahami bahwa dalam institusi TNI, termasuk TNI AD, terdapat berbagai klasifikasi surat yang dikeluarkan sesuai dengan isi dan peruntukannya. Surat yang ditanyakan rekan-rekan media tersebut tergolong Surat Biasa (SB)," tutur Wahyu saat dikonfirmasi, Minggu (11/5/2025).
Menurutnya, substansi dari Surat Telegram tersebut adalah berkaitan dengan kerja sama pengamanan di lingkungan institusi Kejaksaan. Hal itu pun memang sudah berlangsung lama sebagai bagian dari koordinasi antar instansi.
"Sebenarnya, kegiatan pengamanan ini sudah berlangsung sebelumnya dalam konteks hubungan antar satuan. Yang akan dilaksanakan ke depan adalah adanya kerja sama pengamanan secara institusi sejalan dengan adanya struktur Jampidmil (Jaksa Agung Muda Pidana Militer) di Kejaksaan, sehingga kehadiran unsur pengamanan dari TNI merupakan bagian dari dukungan terhadap struktur yang ada dan diatur secara hierarkis," jelas dia.
Wahyu turut menjelaskan mengenai jumlah personel yang dikerahkan untuk mengamankan Kejati dan Kejari. Tertulis dalam Surat Telegram, pasukan yang dikerahkan yaitu sebanyak 1 Satuan Setingkat Peleton (SST) atau 30 personel ditugaskan mengamankan Kejati, sementara satu regu atau 10 personel mengamankan Kejari.
"Mengenai penyebutan kekuatan 1 Peleton untuk pengamanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan 1 Regu untuk Kejaksaan Negeri (Kejari), itu adalah gambaran sesuai struktur yang disiapkan nominatifnya. Namun dalam pelaksanaannya, jumlah personel yang akan bertugas secara teknis diatur dalam kelompok 2 hingga 3 orang dan sesuai kebutuhan atau sesuai keperluan," ungkapnya.
Untuk itu, dia menyatakan pengerahan personel untuk mengamankan Kejaksaan di seluruh Indonesia dilakukan dalam kondisi normal, tanpa ada alasan tertentu.
"Jadi, saya perlu menegaskan bahwa surat telegram tersebut tidak dikeluarkan dalam situasi yang bersifat khusus, melainkan merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif, sebagaimana yang juga telah berjalan sebelumnya," kata dia.
"TNI AD akan selalu bekerja secara profesional dan proporsional, serta menjunjung tinggi aturan hukum sebagai pedoman dalam setiap langkah dan kegiatannya," Wahyu menandaskan.
Lingkup Kerja Sama
Adapun ruang lingkup kerjasama tersebut meliputi:
1. Pendidikan dan pelatihan;
2. Pertukaran informasi untuk kepentingan penegakan hukum;
3. Penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia;
4. Penugasan jaksa sebagai supervisor di Oditurat Jenderal TNI;
5. Dukungan dan bantuan personel TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan;
6. Dukungan kepada TNI di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, meliputi pendampingan hukum, bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi, penegakan hukum, serta tindakan hukum lainnya;
7. Pemanfaatan sarana dan prasarana dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai kebutuhan;
8. Koordinasi teknis penyidikan dan penuntutan serta penanganan perkara koneksitas.