TNI Kerahkan Pasukan ke Kejari dan Kejati, Begini Respons DPR
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memerintahkan anggotanya untuk melakukan pengamanan di semua Kejaksaan.
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memerintahkan anggotanya untuk melakukan pengamanan di semua Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati).
Perintah itu tertuang dalam Surat Telegram Panglima Nomor: TR/422/2025 tertanggal 5 Mei 2025.
Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi I DPR Fraksi Partai Golkar, Dave Akbarshah Fikarno atau Dave Laksono menilai, yang dilakukan TNI untuk menjaga stabilitas dan kelancaran proses hukum.
"Saya memandang kebijakan pengamanan oleh TNI di Kejati dan Kejari sebagai bagian dari implementasi MoU antara TNI dan Kejaksaan Agung, yang bertujuan memperkuat sinergi antarlembaga dalam menjaga stabilitas dan kelancaran proses hukum," kata Dave saat dihubungi merdeka.com, Senin (12/5).
Dia berharap langkah tersebut dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum, dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalisme, transparansi dan supremasi sipil.
"Komisi I DPR RI akan menjalankan fungsi pengawasan guna memastikan kebijakan ini berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku serta selaras dengan kepentingan nasional," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Kristomei Sianturi mengatakan, surat telegram yang dikeluarkan Panglima TNI terkait pengaman di lingkungan kejaksaan seluruh Indonesia bersifat kerja sama.
Perintah itu tertuang dalam Surat Telegram Panglima Nomor: TR/422/2025 tertanggal 5 Mei 2025.
"Surat telegram tersebut merupakan bagian dari kerjasama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif, sebagaimana yang juga telah berjalan sebelumnya," kata Kristomei saat dikonfirmasi, Minggu (11/5).
"Perbantuan TNI kepada Kejaksaan tersebut merupakan bagian dari kerja sama resmi antara Tentara Nasional Indonesia dan Kejaksaan RI yang tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023," sambungnya.
Kristomei menegaskan, segala bentuk dukungan TNI tersebut dilaksanakan berdasarkan permintaan resmi dan kebutuhan yang terukur, serta tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, TNI juga senantiasa menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, netralitas, dan sinergitas antar-lembaga.
"Hal ini juga sebagai pengejawantahan tugas pokok TNI sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang untuk Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara," tegasnya.
Adapun ruang lingkup kerja sama tersebut meliputi:
1. Pendidikan dan pelatihan;
2. Pertukaran informasi untuk kepentingan penegakan hukum;
3. Penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia;
4. Penugasan jaksa sebagai supervisor di Oditurat Jenderal TNI;
5. Dukungan dan bantuan personel TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan;
6. Dukungan kepada TNI di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, meliputi pendampingan hukum, bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi, penegakan hukum, serta tindakan hukum lainnya;
7. Pemanfaatan sarana dan prasarana dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai kebutuhan;
8. Koordinasi teknis penyidikan dan penuntutan serta penanganan perkara koneksitas.