Dony Oskaria Jadi Plt Menteri BUMN, Intip Rekam Jejak dan Kariernya
Penunjukan Dony Oskario sebagai Pelaksana Tugas Menteri BUMN tercantum dalam surat resmi dari Menteri Sekretaris Negara dengan nomor B-20/M/S/AN.00.03/09/2025.
Presiden Prabowo Subianto telah menunjuk Dony Oskaria, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Menteri BUMN, sebagai Pelaksana Tugas Menteri BUMN.
Penunjukan ini dilakukan setelah Erick Thohir diangkat menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora). Dalam surat yang ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dengan nomor B-20/M/S/AN.00.03/09/2025, yang dikeluarkan pada 17 September 2025, Dony Oskaria resmi menggantikan posisi tersebut.
Menurut informasi yang diperoleh dari situs resmi Kementerian BUMN dan berbagai sumber lainnya, Dony Oskaria adalah lulusan program S1 Hubungan Internasional dari Universitas Padjadjaran pada tahun 1996.
Dia juga meraih gelar MBA dari Asian Institute of Management di Filipina pada tahun 2009. Karirnya yang panjang di bidang keuangan dan aviasi membawanya ke berbagai posisi manajerial di perusahaan swasta dan BUMN.
Karir Dony dimulai di Bank Universal sebagai petugas layanan pelanggan, lalu ia naik jabatan menjadi kepala divisi perbankan pribadi. Pada tahun 2004, ia pindah ke Bank Mega dan dipercaya untuk menjabat sebagai direktur utama di beberapa anak perusahaan CT Corp. Di antara jabatan yang pernah dipegangnya adalah Presiden Direktur Trans Studio Mall dari tahun 2014 hingga 2020 dan Direktur Utama AntaVaya pada periode yang sama.
Selain itu, Dony juga pernah menjabat sebagai Komisaris PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dari tahun 2014 hingga 2019 dan Wakil Direktur Utama Garuda Indonesia dari tahun 2020 hingga 2021.
Saat ini, ia menjabat sebagai Komisaris Citilink sejak tahun 2019 dan Direktur Utama InJourney untuk periode 2021-2024. Dony lahir di Sumatera Barat pada 26 September 1969 dan memiliki pengalaman sebagai Anggota Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) Republik Indonesia, di mana ia menjadi Ketua Kelompok Kerja untuk industri pariwisata.
Pada 24 Februari 2025, Prabowo Subianto meluncurkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, di mana Dony Oskaria diangkat sebagai Direktur Operasional.
Dalam struktur organisasi tersebut, Rosan Roeslani ditunjuk sebagai Direktur Utama, sementara Pandu Patria Sjahrir menjabat sebagai Direktur Investasi. Penunjukan ini menunjukkan kepercayaan pemerintah kepada Dony untuk mengelola investasi di sektor pariwisata dan industri lainnya di Indonesia.
Perbaiki Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Penunjukan Dony Oskaria sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri BUMN dilakukan untuk mengisi kekosongan yang ditinggalkan oleh Erick Thohir, yang kini menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga.
"Untuk Plt BUMN atas petunjuk dari Bapak Presiden, dan kemudian juga sudah kami sampaikan kepada pihak terkait dalam hal ini Kementerian BUMN, untuk Plt Menteri BUMN ditunjuk Wakil Menteri BUMN atas nama bapak Dony Oskaria untuk menjalankan tugas Pelaksana Tugas di kementerian BUMN," ungkap Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, di Istana Negara, Jakarta, pada hari Jumat (19/9).
Prasetyo menjelaskan beberapa pertimbangan yang mendasari penunjukan Dony Oskaria sebagai Plt Menteri BUMN. Salah satu pertimbangannya adalah posisinya yang strategis sebagai Wakil Menteri BUMN.
"Satu, beliau kan Wakil Menteri BUMN dan kedua, beliau juga menjadi COO di Danantara," jelasnya.
"Sehingga harapannya dengan Pelaksana Tugas yang diberikan kepada beliau akan mempercepat proses pembenahan BUMN-BUMN kira-kira yang sekarang memang sudah dilaksanakan oleh Danantara dan Kementerian BUMN," tambahnya.
Mengenai durasi jabatan Plt Menteri BUMN, Prasetyo belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai berapa lama posisi ini akan berlangsung hingga penunjukan Menteri BUMN yang baru. "Belum tahu lah, baru dua hari," tegas Prasetyo.
MK melarang adanya rangkap jabatan
Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi (MK) telah secara resmi mengeluarkan larangan bagi wakil menteri (wamen) untuk merangkap jabatan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun di organisasi yang dibiayai oleh APBN atau APBD.
Putusan ini merupakan perluasan dari larangan yang sebelumnya hanya berlaku bagi menteri, sesuai dengan Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa wakil menteri dilarang untuk menjabat sebagai pejabat di badan atau lembaga lain, anggota direksi atau komisaris perusahaan, serta pimpinan organisasi yang bersumber dari anggaran negara.
Untuk melaksanakan putusan ini, pemerintah diberikan waktu dua tahun untuk menyesuaikan aturan yang ada agar sesuai dengan ketentuan yang baru.