Doni Salmanan Bebas Bersyarat dari Lapas Jelekong Bandung
Pembebasan bersyarat itu didasarkan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2023 serta Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Hak Bersyarat.
Terpidana Afiliator Quotex, Doni Muhammad Taufik atau dikenal Doni Salmanan, dibebaskan bersyarat dari Lapas Narkotika Kelas IIA Jelekong, Kabupaten Bandung, pada Senin (6/4) terkait dengan kasus trading ilegal aplikasi Quotex.
"Warga Binaan atas nama Doni Muhammad Taufik Alias Doni Salmanan mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) sejak Senin," kata Kakanwil Ditjenpas Jabar, Kusnali, ketika dikonfirmasi pada Kamis (9/4).
Kusnali menambahkan pembebasan bersyarat itu didasarkan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2023 serta Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Hak Bersyarat terhadap Narapidana Nomor: PAS-20.OT.02.02 Tahun 2022 dan sudah sesuai UU 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Berkelakuan Baik
Meski sudah dibebaskan bersyarat, Doni tetap mesti melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung. Adapun selama ditahan di Lapas Narkotika Kelas IIA Jelekong, Doni dinilai berkelakuan baik sehingga total mendapatkan remisi selama 13 bulan 105 hari.
Jeratan Hukum
"Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Bandung," ucap dia.
Sebagaimana diketahui, Doni ditahan sejak 9 Maret 2022. Doni divonis pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp 1 miliar. Selama ditahan, Doni telah membayar denda senilai Rp 1 miliar tersebut.