DJKI Tindak Laporan Vidio Modus Aplikasi Bajakan di STB
Laporan ini disampaikan kepada DJKI pada 9 Maret 2026 sebagai bagian dari upaya bersama antara pelaku industri dan pemerintah dalam menekan praktik pembajakan.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menindaklanjuti laporan dugaan pembajakan konten olahraga premium yang disampaikan oleh platform over-the-top (OTT) di Indonesia, Vidio. Dalam laporan tersebut, Vidio mengungkap adanya modus penggunaan aplikasi digital ilegal yang diduga digunakan untuk menyiarkan berbagai konten olahraga berbayar tanpa izin.
Laporan ini disampaikan kepada DJKI pada 9 Maret 2026 sebagai bagian dari upaya bersama antara pelaku industri dan pemerintah dalam menekan praktik pembajakan digital yang merugikan pemegang hak cipta, industri penyiaran, serta negara.
Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan dan penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual, DJKI berperan menerima dan memproses pengaduan pelanggaran hak cipta, melakukan pengawasan terhadap dugaan pelanggaran, serta berkoordinasi dengan pihak terkait untuk penanganan lebih lanjut.
Dalam laporan tersebut, sebuah aplikasi ilegal diduga menyediakan akses tidak sah terhadap berbagai tayangan olahraga premium yang dimiliki Vidio. Aplikasi ini diketahui dapat diakses melalui perangkat set-top box maupun smart TV yang beredar di pasaran, sehingga pengguna dapat menonton berbagai siaran berbayar tanpa melalui layanan resmi.
Konten yang diduga dibajak melalui aplikasi tersebut meliputi berbagai tayangan olahraga premium dan saluran televisi milik Vidio, antara lain Premier League serta tayangan dari beIN Sports yang mencakup kompetisi seperti La Liga, Serie A, dan UEFA competitions, serta siaran televisi seperti Moji TV, Indosiar, dan SCTV.
Pengguna memperoleh tautan unduhan aplikasi melalui kanal digital seperti grup Telegram, lalu menginstalnya pada perangkat Android atau set-top box secara side load . Praktik side load dari sumber tidak resmi, seperti grup Telegram, sangat rentan membawa bahaya virus dan malware yang dapat merusak perangkat. Selain itu, pemasangan aplikasi di luar toko resmi (Play Store ) berisiko tinggi menyebabkan pencurian data pribadi pengguna.
Menanggapi laporan tersebut, Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rishadi, menyampaikan bahwa pihaknya mengapresiasi langkah pemegang hak dalam melaporkan dugaan pelanggaran hak cipta tersebut.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Vidio selaku pemegang hak yang telah melaporkan dugaan pelanggaran hak cipta ini kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Pelanggaran berupa distribusi dan penyiaran konten premium secara ilegal melalui aplikasi digital tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi bagi pemegang hak, tetapi juga berpotensi menurunkan kreativitas para kreator serta merusak ekosistem industri penyiaran dan kreatif di Indonesia. Atas laporan tersebut, DJKI akan menindaklanjuti melalui proses penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran hak cipta, termasuk perbuatan penggandaan, distribusi, dan/atau penyiaran ciptaan tanpa izin yang merupakan tindakan ilegal sebagaimana diatur dalam Pasal 113 jo pasal 9 dan atau Pasal 118 jo Pasal 25 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Kami berkomitmen untuk melakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku guna memberikan kepastian hukum serta melindungi hak para kreator dan pemegang hak di Indonesia," ujar Arie.
Komitmen Industri Lindungi Ekosistem Penyiaran
Vidio juga menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bagian dari komitmen industri untuk melindungi ekosistem penyiaran dan distribusi konten digital yang legal.
SVP Legal, Business Risk, and Anti-Piracy Vidio, Gina Golda Pangaila, menjelaskan bahwa upaya ini bertujuan memastikan masyarakat memperoleh akses konten yang aman dan legal.
"Langkah hukum ini adalah komitmen kami untuk memastikan masyarakat mendapatkan akses konten yang aman dan legal dengan terus, tanpa mengenal lelah, untuk melaporkan pembajak ke aparat hukum untuk diproses. Kami mengajak masyarakat untuk menghargai karya dan tidak menonton melalui platform ilegal yang beresiko," ujarnya.
Melalui pelaporan ini, pemegang hak berharap penegakan hukum terhadap praktik pembajakan digital dapat memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus meningkatkan kesadaran.