DJKI Hadir Lebih Dekat di MPP Jakarta, Dorong Perlindungan Karya Inovatif
layanan konsultasi menjadi kunci penting dalam meningkatkan kualitas permohonan KI di Indonesia.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) Kementerian Hukum menghadirkan layanan kekayaan intelektual (KI) di Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta sebagai upaya mendekatkan akses layanan kepada masyarakat.
Kehadiran layanan ini difokuskan untuk memberikan konsultasi dan pendampingan agar pemohon lebih memahami proses pengajuan serta mengurangi potensi penolakan akibat kesalahan administratif maupun substantif.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan bahwa layanan konsultasi menjadi kunci penting dalam meningkatkan kualitas permohonan KI di Indonesia. Ia menyebut masih banyak permohonan yang ditolak karena pemohon belum memahami secara menyeluruh persyaratan yang harus dipenuhi.
"Kami melihat masih banyak permohonan yang ditolak karena pemohon belum memahami persyaratan yang harus dipenuhi. Oleh sebab itu, kehadiran layanan DJKI di MPP Jakarta kami arahkan untuk memberikan konsultasi dan pendampingan agar masyarakat dapat mengajukan permohonan KI secara tepat dan optimal," ujar Hermansyah dalam wawancara daring, Selasa (5/5/2026).
Pelindungan Kekayaan Intelektual
Ia menambahkan bahwa pelindungan kekayaan intelektual bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga bagian penting dalam menjaga nilai ekonomi dari karya dan inovasi masyarakat. Dengan pendampingan yang lebih dekat, DJKI ingin memastikan setiap karya memiliki peluang perlindungan hukum yang lebih besar.
"Melalui layanan yang lebih dekat dan responsif, kami ingin mendorong masyarakat agar tidak ragu mendaftarkan kekayaan intelektualnya. Pelindungan KI akan memberikan kepastian hukum sekaligus membuka peluang komersialisasi yang lebih luas," kata dia.
Titik Strategis
Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Tessa Harumdila menjelaskan bahwa Mal Pelayanan Publik menjadi titik strategis untuk memperluas layanan yang terintegrasi. Dengan konsep layanan satu pintu, masyarakat dapat memperoleh berbagai layanan publik secara lebih cepat dan efisien, termasuk konsultasi kekayaan intelektual.
"MPP memungkinkan masyarakat memperoleh berbagai layanan publik dalam satu tempat, termasuk layanan kekayaan intelektual. Dengan adanya konsultasi langsung, masyarakat dapat memahami proses permohonan secara menyeluruh sehingga potensi penolakan dapat diminimalkan," kata Tessa.
Ia menegaskan DJKI akan terus memperkuat kualitas layanan melalui sinergi dengan pemerintah daerah dan berbagai pemangku kepentingan, serta melakukan evaluasi berkelanjutan agar layanan semakin adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
Melalui kehadiran layanan di MPP Jakarta, DJKI berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual semakin meningkat, sekaligus mendorong lahirnya ekosistem inovasi dan kreativitas yang lebih berdaya saing di Indonesia.