Dishub Surabaya Minta Juru Parkir Segera Lakukan Perpanjangan KTA
Dinas Perhubungan Kota Surabaya mendesak juru parkir untuk segera memperpanjang KTA mereka. Hanya sebagian kecil yang telah memvalidasi kontrak kerja, padahal perpanjangan KTA juru parkir Surabaya penting untuk pembinaan dan legalitas.
Dinas Perhubungan Kota Surabaya mengimbau seluruh juru parkir di wilayahnya untuk segera memperbarui Kartu Tanda Anggota (KTA) yang masa berlakunya telah habis. Imbauan ini disampaikan guna memastikan tertib administrasi dan pembinaan terhadap para petugas parkir resmi di Kota Pahlawan.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Trio Wahyu Wibowo, mengungkapkan bahwa dari total 1.747 juru parkir yang tercatat pada tahun 2025, baru 1.069 petugas yang telah melakukan validasi kontrak kerja untuk tahun 2026. Situasi ini menunjukkan masih banyak juru parkir yang belum memenuhi kewajiban perpanjangan KTA mereka.
Pemerintah Kota Surabaya melalui Dishub Surabaya menekankan pentingnya perpanjangan KTA ini sebagai bagian dari upaya penataan dan pengawasan pengelolaan parkir. Proses validasi dan perpanjangan KTA merupakan agenda rutin tahunan yang telah disosialisasikan sejak Desember 2025.
Urgensi Perpanjangan KTA Juru Parkir
Proses perpanjangan KTA bagi juru parkir di Surabaya menjadi sangat krusial untuk memastikan legalitas dan status resmi mereka. Dengan KTA yang valid, juru parkir dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan regulasi yang berlaku dan mendapatkan pembinaan yang diperlukan dari Dishub Surabaya.
Data menunjukkan bahwa lebih dari sepertiga juru parkir yang terdaftar pada tahun sebelumnya belum melakukan validasi kontrak kerja untuk tahun berjalan. Kondisi ini berpotensi menimbulkan masalah dalam pengelolaan parkir jika tidak segera ditindaklanjuti, termasuk dalam hal pengawasan dan pembinaan.
Trio Wahyu Wibowo menegaskan bahwa pemberitahuan terkait perpanjangan KTA telah disampaikan sejak Desember 2025, dengan proses pengajuan dimulai pada 23 Desember 2025. Hal ini memberikan waktu yang cukup bagi para juru parkir untuk melengkapi persyaratan administratif mereka.
Dasar Hukum dan Pembinaan Petugas Parkir
Pengelolaan dan pengawasan parkir di Kota Surabaya memiliki dasar hukum yang kuat, yang melindungi Dishub dalam menjalankan tugasnya. Regulasi ini mencakup peraturan daerah (Perda) serta peraturan wali kota (Perwali), yang menjadi pedoman dalam pembinaan terhadap petugas parkir.
Dishub Surabaya berfokus pada pembinaan juru parkir yang telah terdaftar secara resmi dan tercatat di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir. Pembinaan ini diberikan kepada petugas parkir yang telah mengajukan diri dan memenuhi ketentuan administratif sebagai petugas parkir resmi.
Fungsi pembinaan ini sangat penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan parkir serta memastikan juru parkir memahami dan mematuhi aturan yang berlaku. Keberadaan KTA yang valid menjadi salah satu syarat utama bagi juru parkir untuk menerima pembinaan tersebut.
Prosedur dan Batas Waktu Validasi
Proses validasi dan perpanjangan KTA merupakan agenda rutin yang dilakukan setiap akhir tahun oleh Dishub Surabaya. Tujuannya adalah untuk memperbarui data juru parkir yang aktif dan resmi beroperasi.
Pemberitahuan kepada para juru parkir telah disampaikan sejak Desember 2025, agar proses perpanjangan dapat dilakukan tepat waktu. Pengajuan perpanjangan KTA sendiri dimulai pada 23 Desember 2025.
Hingga batas waktu rekapitulasi terakhir, jumlah juru parkir yang telah memvalidasi KTA masih belum mencakup seluruh data yang tercatat pada tahun 2025. Dishub berharap agar juru parkir yang belum memperpanjang KTA segera menindaklanjuti imbauan ini demi kelancaran operasional dan legalitas mereka.
Sumber: AntaraNews