Fakta! 155 Reklame Ilegal di Surabaya Ditertibkan, Pemkot Gencarkan Optimalisasi PAD

Pemerintah Kota Surabaya gencar melakukan penertiban reklame tak berizin Surabaya, mencopot 155 unit sejak Agustus. Langkah tegas ini demi optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menjaga ketertiban kota.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Fakta! 155 Reklame Ilegal di Surabaya Ditertibkan, Pemkot Gencarkan Optimalisasi PAD
Pemerintah Kota Surabaya gencar melakukan penertiban reklame tak berizin Surabaya, mencopot 155 unit sejak Agustus. Langkah tegas ini demi optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menjaga ketertiban kota. (Merdeka.com)

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jawa Timur, secara aktif menertibkan ratusan reklame yang tidak memiliki izin atau telah habis masa berlakunya di berbagai wilayah kota. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pemkot untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta menjaga ketertiban dan kenyamanan kota. Penertiban ini dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya sebagai tindak lanjut dari permohonan bantuan penertiban (bantib) yang diajukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, mengungkapkan bahwa sejak bulan Agustus hingga pertengahan September 2025, sebanyak 155 reklame telah berhasil ditertibkan. Penindakan ini menyasar reklame yang masa tayangnya sudah berakhir atau tidak memiliki izin sama sekali, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Zaini menegaskan bahwa langkah ini krusial untuk memastikan semua aktivitas reklame di kota berjalan sesuai regulasi dan tidak merugikan potensi pendapatan daerah.

Penertiban reklame tak berizin Surabaya ini tidak hanya berfokus pada area publik seperti jalan raya, tetapi juga merambah ke pusat-pusat perbelanjaan yang kerap menjadi lokasi pemasangan reklame ilegal. Berbagai jenis reklame menjadi target, mulai dari papan promosi usaha makanan, toko material, hingga layanan pesan antar. Pemkot Surabaya berkomitmen untuk terus melakukan penertiban secara menyeluruh di seluruh penjuru kota demi terciptanya lingkungan yang tertib dan taat aturan.

Penertiban reklame ilegal yang dilakukan oleh Pemkot Surabaya memiliki tujuan utama untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memelihara ketertiban kota. Achmad Zaini, Kepala Satpol PP Kota Surabaya, menjelaskan bahwa banyak reklame yang terpasang tidak memiliki izin resmi atau telah melewati batas waktu izinnya. Kondisi ini secara langsung merugikan potensi pendapatan daerah yang seharusnya masuk ke kas pemerintah kota.

Sejak awal Agustus hingga pertengahan September 2025, data menunjukkan bahwa sebanyak 155 reklame telah berhasil ditertibkan. Angka ini mencerminkan keseriusan Pemkot Surabaya dalam menegakkan aturan dan memastikan kepatuhan para pelaku usaha. Proses penertiban ini merupakan hasil koordinasi antara Satpol PP dan Bapenda, yang berperan penting dalam identifikasi dan pengajuan penindakan terhadap reklame bermasalah.

Zaini menambahkan, “Langkah ini dilakukan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menjaga ketertiban kota.” Pernyataan ini menegaskan bahwa penertiban ini bukan sekadar tindakan represif, melainkan bagian integral dari strategi pengelolaan kota yang lebih baik. Dengan tertibnya reklame, diharapkan pendapatan daerah dapat meningkat dan keindahan tata kota tetap terjaga.

Penertiban reklame tak berizin Surabaya dilakukan secara komprehensif, menyasar berbagai jenis dan lokasi reklame yang melanggar ketentuan. Satpol PP Kota Surabaya tidak hanya fokus pada area publik yang ramai seperti jalan raya, tetapi juga memperluas cakupan penindakan hingga ke pusat-pusat perbelanjaan. Lokasi-lokasi ini seringkali menjadi tempat pemasangan reklame ilegal yang merugikan daerah dan melanggar peraturan yang berlaku.

Variasi reklame yang ditertibkan juga cukup beragam, menunjukkan bahwa pelanggaran tidak terbatas pada satu sektor saja. Mulai dari reklame usaha makanan, papan promosi toko material, hingga papan reklame layanan pesan antar, semuanya menjadi target penertiban jika terbukti tidak berizin atau telah habis masa izinnya. Penindakan ini dilakukan secara menyeluruh di seluruh wilayah Kota Surabaya, memastikan tidak ada celah bagi pelanggaran.

“Penindakan ini kami lakukan pada tempat usaha yang reklamenya sudah habis masa tayang atau tidak memiliki izin sama sekali,” ujar Zaini. Imbauan juga terus disampaikan kepada pelaku usaha dan penyelenggara reklame untuk segera mengurus izin resmi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk menciptakan iklim usaha yang adil dan patuh hukum di Kota Surabaya.

Penertiban reklame tak berizin Surabaya memiliki landasan hukum yang jelas, yaitu merujuk pada Pasal 41 Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 70 Tahun 2024. Peraturan ini kemudian telah diubah dengan Perwali Nomor 107 Tahun 2024, yang semakin memperkuat dasar hukum bagi tindakan penertiban yang dilakukan oleh Pemkot Surabaya. Adanya regulasi yang kuat ini memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil oleh Satpol PP memiliki payung hukum yang sah.

Sebelum melakukan pembongkaran paksa, Satpol PP Kota Surabaya telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada para pemilik reklame yang melanggar. Dalam surat tersebut, pemilik reklame diimbau untuk membongkar reklamenya secara mandiri dalam jangka waktu yang ditentukan. Langkah ini merupakan bentuk persuasif dari Pemkot agar masyarakat dapat proaktif dalam mematuhi peraturan.

Namun, jika imbauan tersebut tidak diindahkan, Satpol PP tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas. Zaini menegaskan, “Jika tidak dibongkar sendiri, maka akan dibongkar oleh Satpol PP.” Pernyataan ini menunjukkan komitmen Pemkot untuk menegakkan aturan demi ketertiban kota, meskipun harus melalui pembongkaran paksa jika diperlukan.

Achmad Zaini memastikan bahwa penertiban reklame ilegal ini bersifat rutin dan berkelanjutan, bukan hanya tindakan insidental atau sesaat. Komitmen ini menunjukkan keseriusan Pemkot Surabaya dalam menjaga tata kota dari pelanggaran reklame yang dapat merusak estetika dan mengurangi potensi PAD. Program penertiban ini akan terus berjalan untuk memastikan kepatuhan jangka panjang.

Selain upaya dari pemerintah, peran serta masyarakat juga sangat diharapkan dalam menjaga ketertiban kota. Satpol PP mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif melaporkan setiap pelanggaran reklame yang mereka temukan. Laporan dari masyarakat akan sangat membantu efektivitas kerja Satpol PP dalam mengidentifikasi dan menindak reklame ilegal.

“Penertiban reklame ilegal ini akan terus kami lakukan. Masyarakat yang menemukan pelanggaran dapat segera melapor. Mari bersama-sama kita bisa menjaga Surabaya tetap tertib, aman, dan nyaman,” kata Zaini. Ajakan ini menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan warga untuk menciptakan lingkungan kota yang lebih baik, tertib, aman, dan nyaman bagi semua.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi