Pemkot Surabaya Tegaskan Parkir Gratis di Area Makam, Waspada Pungli
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya menegaskan kebijakan Parkir Gratis Makam Surabaya di sebagian besar TPU. Warga diimbau waspada terhadap dugaan pungutan liar (pungli) dan segera melapor.
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya secara tegas menyatakan bahwa parkir kendaraan di seluruh area makam atau Tempat Pemakaman Umum (TPU) adalah gratis. Penegasan ini disampaikan menyusul beredarnya informasi mengenai dugaan pungutan liar (pungli) parkir di sejumlah lokasi makam yang meresahkan masyarakat.
Kepala DLH Surabaya, Dedik Irianto, pada Sabtu (21/2/2026), menjelaskan bahwa informasi mengenai kebijakan parkir gratis ini telah disosialisasikan secara luas. Banner resmi yang menjelaskan ketentuan ini juga sudah terpasang jelas di setiap lokasi makam untuk memastikan setiap pengunjung memahami aturan yang berlaku.
Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan bagi para peziarah dan mencegah praktik pungutan liar yang tidak bertanggung jawab. Masyarakat diimbau untuk tidak memberikan pembayaran kepada pihak-pihak yang tidak berwenang dan segera melaporkan jika menemukan indikasi pungli.
Kebijakan Parkir Gratis dan Pengecualian
Dedik Irianto menegaskan bahwa parkir di dalam area makam secara umum tidak dipungut biaya. Ini berarti, setiap kendaraan yang masuk dan parkir di lingkungan TPU tidak dikenakan retribusi apapun.
Namun, terdapat pengecualian untuk beberapa lokasi TPU tertentu yang pengelolaannya berada di bawah kewenangan Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya. Lokasi-lokasi tersebut meliputi TPU Keputih, Krematorium Keputih, TPU Simo Kwagean, dan TPU Putat Gede.
Di empat lokasi tersebut, penarikan retribusi parkir dilakukan oleh petugas resmi Dishub yang telah memiliki izin dan wewenang. Pengunjung yang parkir di area ini akan diberikan karcis sebagai bukti pembayaran yang sah.
Selain lokasi yang dikelola Dishub, tidak ada penarikan retribusi parkir di dalam area makam. Oleh karena itu, jika ada oknum yang meminta sejumlah uang dengan dalih parkir di luar area yang disebutkan, dipastikan itu bukan petugas resmi.
Waspada Pungli dan Mekanisme Pelaporan
Mengingat adanya dugaan pungutan liar, DLH Surabaya mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan pembayaran kepada pihak yang tidak berwenang. Penting bagi warga untuk selalu memastikan bahwa mereka berinteraksi dengan petugas resmi yang mengenakan identitas jelas.
Apabila masyarakat menemukan atau mengalami praktik pungli, Dedik Irianto menyarankan untuk mendokumentasikan kejadian tersebut jika memungkinkan. Dokumentasi ini dapat berupa foto atau video sebagai bukti kuat untuk pelaporan.
Laporan dugaan pungli dapat disampaikan kepada petugas resmi di lokasi atau melalui berbagai kanal pengaduan Pemkot Surabaya. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Command Center 112 atau akun resmi Dishub Surabaya, yaitu @parkirsurabaya, untuk melaporkan kejadian tersebut.
Untuk parkir di luar area makam, terutama saat jumlah peziarah meningkat seperti di bulan Ramadhan, DLH akan berkoordinasi dengan Dishub Surabaya. Koordinasi ini bertujuan untuk memastikan pengawasan dilakukan oleh petugas resmi dan mencegah potensi pungli yang mungkin terjadi.
Pengelolaan Makam dan Biaya Perawatan
Selain isu parkir, DLH Surabaya juga menanggapi isu pungutan lainnya di area makam. Dedik Irianto memastikan bahwa tidak terdapat praktik pungutan liar dalam pengelolaan makam itu sendiri.
Terkait perawatan makam, seringkali ahli waris yang menginginkan makam keluarganya terawat dengan baik akan meminta bantuan warga sekitar. Bantuan ini bisa berupa pembersihan rumput atau merapikan area makam.
Pemberian imbalan kepada warga yang membantu perawatan tersebut merupakan murni kesepakatan antara ahli waris dan warga, dan tidak bersifat wajib. Artinya, jika ahli waris tidak menghendaki perawatan tambahan, maka tidak ada kewajiban untuk melakukan pembayaran.
DLH Surabaya menekankan pentingnya transparansi dan kejelasan dalam setiap interaksi di area makam. Hal ini untuk memastikan bahwa masyarakat mendapatkan pelayanan yang sesuai dan terhindar dari praktik-praktik yang merugikan.
Sumber: AntaraNews