Diajak Berlibur ke Bromo, Remaja Putri Dijual Pacar Lewat MiChat
Korban diduga mengalami kekerasan dan pemaksaan oleh kedua pelaku untuk melayani para pelanggan pria hidung belang.
Korban diduga mengalami kekerasan dan pemaksaan oleh kedua pelaku untuk melayani para pelanggan pria hidung belang.
CR (22) perempuan asal Kabupaten Bogor, Jawa Barat menjadi korban sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Korban diduga dijual oleh pacarnya sendiri kepada pria hidung belang di sebuah hotel di Kepanjen, Kabupaten Malang.
Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan, dua tersangka yakni RM (20) dan JA (19) telah ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Malang. Keduanya merupakan warga asal Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
merdeka.com
Pelaku berkomplot menjual korban kepada lelaki hidung belang dengan tarif berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp700 ribu melalui aplikasi media sosial MiChat. Saat penggerebekan tersebut, disita barang bukti uang tunai senilai Rp650 ribu, alat kontrasepsi dan 2 buah ponsel yang digunakan sebagai sarana transaksi. Kedua tersangka memiliki peran berbeda dalam sindikat ini. RM bertindak sebagai penyedia jasa, sementara JA berperan sebagai pencari pria hidung belang. Mereka berhasil meraih keuntungan sebesar Rp 50 ribu setiap kali transaksi.
merdeka.com
Korban dan para pelaku sudah saling mengenal sejak satu bulan terakhir. Awalnya, ketiganya berkenalan dan sepakat untuk berlibur ke wisata Gunung Bromo. Salah satu pelaku merupakan pacar korban. Namun kenyataannya mereka menetap di sebuah hotel selama 3 minggu. Korban diduga mengalami kekerasan dan pemaksaan oleh kedua pelaku untuk melayani para pelanggan pria hidung belang. Saat ini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Malang.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana Perdagangan Orang dan Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. "Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Malang masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pelaku karena ada indikasi korban mengalami kekerasan saat dipaksa melakukan perbuatan tersebut," jelasnya.
Polres Malang mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap ancaman perdagangan orang dan mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari berbagai bentuk eksploitasi manusia. Sebagai antisipasi dan pencegahan tindak pidana perdagangan orang, masyarakat diharapkan lebih peka terhadap lingkungan sekitar dan tidak ragu melaporkan aktivitas yang mencurigakan kepada pihak berwenang.
Hal itu dikatakan Dito saat menjadi saksi persidangan kasus korupsi BTS Kominfo pada (11/10).
Baca SelengkapnyaIrwan Hermawan mengatakan untuk bantuan yang diberikan oleh Dito dan kawan-kawan itu dibutuhkan dana guna bantuan hukum, sebesar Rp27 miliar.
Baca SelengkapnyaMirza menjelaskan soal ihwal uang Rp300 juta yang diterimanya dari Windi.
Baca SelengkapnyaMembangun bisnis untuk sukses tidak bisa instan. Harus melewati tantangan dan waktu panjang.
Baca SelengkapnyaSegala pekerjaan telah dilakukannya mulai dari pemecah batu, penggali sumur, bertani, penjual ikan, penjual ubi, hingga menjadi pengembala sapi.
Baca SelengkapnyaSaat jasadnya ditemukan warga, korban sudah dalam kondisi berlumuran darah.
Baca SelengkapnyaAjudan Heru Budi dinilai erap menghalang-halangi kerja jurnalistik awak media.
Baca SelengkapnyaApapun latarbelakangnya, pembunuham hewan dilindungi melanggar undang-undang.
Baca SelengkapnyaTemuan baru ini membuktikan bahwa manusia telah mengenal rokok jauh sebelum yang diperkirakan para ilmuwan.
Baca Selengkapnya