Cerita Pedih Siswi SMA Jadi Korban Perdagangan Orang Kerja Tidak Digaji, Berawal dari Info Loker di Facebook
Korban diiming-imingi pekerjaan rumah tangga di Batam dengan gaji Rp2,6 juta hingga Rp2,8 juta per bulan.
Polda NTT kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan tiga tersangka, dengan modus penyaluran tenaga kerja ilegal ke Batam.
Korban berinisial INWL yang baru duduk di bangku kelas dua SMA itu berhasil diselamatkan setelah mengalami eksploitasi sebagai pekerja rumah tangga tanpa menerima gaji.
Kasus ini bermula ketika korban meninggalkan rumahnya di Desa Kotabes, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang, pada November 2024 dan mencari pekerjaan melalui media sosial Facebook.
Korban kemudian menghubungi tersangka OAN, yang menawarkan pekerjaan rumah tangga di Batam dengan gaji Rp2,6 juta hingga Rp2,8 juta per bulan.
Pada 21 November 2024, korban bertemu dengan tersangka OAN di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Setelah dilakukan wawancara secara daring oleh tersangka JY yang berada di Batam, korban diinapkan di rumah tersangka OAN sebelum diterbangkan ke Batam keesokan harinya. Tiket pesawat juga telah disiapkan oleh tersangka.
Setibanya di Batam, korban dijemput oleh tersangka JY dan DW, yang kemudian menempatkan korban sebagai pekerja rumah tangga. Namun, korban tidak mendapatkan gaji dan mengalami perlakuan kasar, termasuk perusakan ponselnya oleh tersangka JY.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra mengatakan, setelah beberapa bulan berada di Batam, korban akhirnya berhasil menghubungi keluarganya pada 5 Februari 2025.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Polda NTT berkoordinasi dengan BP3MI Kepri dan Subdit IV Renakta Polda Kepri, yang kemudian menyelamatkan korban dan menitipkannya di rumah perlindungan P2TP2A Provinsi Kepri.
"Kami telah mengirim tim yang dipimpin oleh AKP Yance Kadiaman ke Batam pada 10 Februari 2025. Hasilnya, pada 11 Februari 2025, tersangka JY dan DW berhasil diamankan dan sempat ditahan di Polda Kepri. Selanjutnya, pada tanggal 14 Februari lalu mereka telah dibawa ke Polda NTT untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya, Kamis (20/2).
Menurut Henry Novika Chandra, penyidik telah menetapkan tiga tersangka. OAN, seorang pria berusia 27 tahun yang berprofesi sebagai buruh harian lepas di Kota Kupang, diduga bertindak sebagai sponsor yang merekrut korban.
JY, seorang perempuan berusia 51 tahun yang berdomisili di Batam berperan sebagai admin PT. Jasa Bakti Agung yang mengatur penyaluran tenaga kerja ilegal.
Tersangka ketiga adalah DW, seorang pria berusia 54 tahun yang menjabat sebagai Direktur Utama PT. Jasa Bakti Agung, diduga ikut terlibat dalam eksploitasi korban.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," ujar Henry Novika Chandra.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan apa pun baik secara langsung atau melalui media sosial yang menjanjikan gaji besar, terutama jika tidak melalui prosedur resmi.
"Jangan mudah percaya pada iming-iming pekerjaan yang tidak jelas asal-usulnya. Jika ingin bekerja di luar daerah atau luar negeri, pastikan melalui jalur resmi agar mendapatkan perlindungan hukum," ujar Henry Novika Chandra.
Polda NTT juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan dugaan kasus TPPO di lingkungannya. "Jika melihat atau mencurigai adanya praktik perdagangan orang, segera laporkan ke pihak kepolisian agar bisa segera ditindaklanjuti," tutup Henry Novika Chandra.