Datangi Polda Metro, Menko Yusril Ungkap Kondisi Tahanan Kerusuhan di Dalam Bui
Yusril Ihza Mahendra menegaskan kepolisian memperlakukan dengan baik para tahanan demo berujung rusuh.
Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pihak kepolisian memperlakukan para tahanan yang terlibat dalam kasus kerusuhan dengan baik. Dari total 1.400 orang yang sebelumnya diamankan, kini hanya tersisa 68 orang, termasuk dua wanita dan satu pemuda berusia 18 tahun.
Hal ini disampaikan oleh Yusril saat kunjungannya ke Polda Metro Jaya pada Selasa, 9 September 2025. Ia menyatakan bahwa kondisi para tahanan cukup layak. Mereka ditempatkan di ruang yang memiliki ventilasi dan pencahayaan yang baik, serta dilengkapi dengan toilet dan kamar mandi.
Selain itu, mereka mendapatkan makanan tiga kali sehari dan memiliki kesempatan untuk mengganti pakaian, tidur di atas karpet meski di lantai, serta berolahraga di pagi dan sore hari.
"Semua itu juga merupakan pemenuhan hak asasi tahanan," ungkapnya kepada wartawan pada hari yang sama.
Dari hasil dialog langsung dengan para tahanan, Yusril menemukan bahwa mereka mengaku diperlakukan dengan baik dan tidak mengalami kekerasan dari pihak aparat. Proses pemeriksaan terhadap mereka juga sudah berlangsung, namun ia mencatat bahwa tidak semua tahanan didampingi oleh penasihat hukum.
"Karena itu, saya dan Pak Otto Hasibuan menyarankan kepada mereka bahwa mereka berhak untuk memberi tahu penyidik jika mereka ingin didampingi oleh penasihat hukum," tambahnya.
Kategori Tahanan
Dia menyatakan bahwa jika seseorang tidak mampu, negara berkewajiban untuk menyediakan pengacara secara gratis. Namun, Yusril menjelaskan bahwa tidak semua kasus yang dituduhkan memerlukan kehadiran penasihat hukum. Kewajiban tersebut hanya berlaku untuk kasus dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun.
Meskipun demikian, jika tahanan menginginkan, penyidik tetap harus memberikan fasilitas yang diperlukan.
"Dan saya juga sudah sampaikan kepada pak Kapolda bahwa mereka yang belum didampingi oleh pengacara ini supaya dimintakan, dan jika tidak ada, maka tolong disediakan pengacara untuk mendampingi mereka sehingga proses ini berjalan secara fair, adil, dan berimbang," ucapnya.
Yusril juga menjelaskan bahwa terdapat 68 tahanan yang masih tersisa, yang terbagi ke dalam beberapa kategori. Beberapa dari mereka ditahan karena melakukan perusakan, penjarahan, serta tindak kekerasan menggunakan berbagai alat, termasuk bom molotov.
Selain itu, ada juga yang terjerat pasal siber akibat penghasutan atau penyalahgunaan kebebasan berekspresi sesuai dengan Undang-Undang ITE.
Tidak Ada yang Dikenakan Tuduhan Makar
Yusril menegaskan bahwa tidak ada seorang pun di antara mereka yang dikenakan tuduhan makar atau terorisme. Semua tuduhan yang ada semata-mata berdasarkan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Jadi sama sekali tidak ada mereka yang tersangka melakukan kejahatan terorisme ataupun kejahatan makar untuk menggulingkan pemerintah yang sah itu pengertian makar itu tidak ada jadi karena itu kita dapat memastikan hal ini bahwa seluruhnya itu didasarkan atas persangkaan pasal-pasal di dalam KUHP dan pasal-pasal di dalam UU ITE," ucap dia.
Selain itu, dia juga menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan. Otto juga memberikan masukan bahwa apabila berkas perkara telah lengkap, penyidik seharusnya tidak menunda-nunda dalam mengambil langkah selanjutnya.
Segera Dilimpahkan
Apabila restorative justice tidak dapat disepakati oleh semua pihak, maka sebaiknya perkara tersebut segera dilimpahkan ke pengadilan. Hal ini penting untuk menghindari pemborosan waktu dan agar tahanan tidak terlalu lama berada dalam penjara.
"Jangan terlalu lama orang ditahan karena kalau terlalu lama ditahan itu juga tidak baik bagi yang bersengketa," ucap dia.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5332409/original/035696700_1756476688-CMS_PORTRAIT_1.jpg)