Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dasco: Dalam UU MK, Amicus Curiae Tak Masuk Pertimbangan Hakim

<br>Dasco: Dalam UU MK, Amicus Curiae Tak Masuk Pertimbangan Hakim


Dasco: Dalam UU MK, Amicus Curiae Tak Masuk Pertimbangan Hakim

 Dasco menilai amicus curiae tidak akan masuk pertimbangan hakim.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco, menyatakan amicus curiae tidak akan masuk pertimbangan hakim.


"Ya kita kan sama-sama tahu bahwa amicus curiae itu adalah pendapat hukum bagi yang berkepentingan namun tidak terkait dan tidak berkepentingan langsung," kata Dasco kepada wartawan, Rabu (17/4).

Selain itu, Dasco menilai argumen amicus curiae Megawati sudah lebih dahulu disampaikan oleh kubu 03 dan dipatahkan dalam sidang.


"Untuk itu sebagai substansi juga kita sudah sama-sama tahu bahwa apa yang dituangkan dalam amicus curiae itu juga sudah disampaikan oleh kuasa hukum dari paslon nomor 3 dan sudah dipatahkan, terpatahkan dalam sidang MK," ujarnya.

Dasco: Dalam UU MK, Amicus Curiae Tak Masuk Pertimbangan Hakim

Menurut Dasco, berdasarkan UU MK amicus curiae tidak akan masuk ke dalam pertimbangan hakim.

"Di dalam Undang-Undang MK maupun di dalam Pemilu itu tidak ada kemudian namanya amicus curiae itu dimasukkan ke dalam pertimbangan-pertimbangan hakim," pungkasnya.

Dasco: Dalam UU MK, Amicus Curiae Tak Masuk Pertimbangan Hakim
Otto Hasibuan Nilai Amicus Curiae Megawati Tak Jadi Pertimbangan Hakim MK Beri Putusan Sengketa Pilpres
Otto Hasibuan Nilai Amicus Curiae Megawati Tak Jadi Pertimbangan Hakim MK Beri Putusan Sengketa Pilpres

Menurut Otto, MK hanya sebatas menerima saja pengajuan Amicus Curiae namun tidak menjadi pertimbangan hukum beri putusan.

Baca Selengkapnya
Sudah Ada 44 Amicus Curiae, MK Tegaskan Hanya 14 yang Jadi Pertimbangan Hakim
Sudah Ada 44 Amicus Curiae, MK Tegaskan Hanya 14 yang Jadi Pertimbangan Hakim

Fajar memastikan tidak ada kewajiban Amicus Curiae akan dibacakan satu per satu.

Baca Selengkapnya
Termasuk Pengajuan dari Megawati, MK Terima Amicus Curiae Sengketa PHPU Terbanyak Sepanjang Sejarah Pilpres
Termasuk Pengajuan dari Megawati, MK Terima Amicus Curiae Sengketa PHPU Terbanyak Sepanjang Sejarah Pilpres

MK mengakui pihak yang mengajukan Amicus Curiae PHPU terbanyak sepanjang sejarah Pilpres tahun ini.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Tim Hukum Prabowo-Gibran Sebut Amicus Curiae Megawati ke MK Tak Tepat Karena Bukan Pihak yang Netral
Tim Hukum Prabowo-Gibran Sebut Amicus Curiae Megawati ke MK Tak Tepat Karena Bukan Pihak yang Netral

Otto mencontohkan, Amicus Curiae mestinya diajukan oleh pihak yang tidak partisan semisal dari kampus karena memberikan sudut padang kepada pengadilan.

Baca Selengkapnya
MK Tidak Pertimbangkan Semua Amicus Curiae yang Diterima
MK Tidak Pertimbangkan Semua Amicus Curiae yang Diterima

Amicus curiae yang diajukan setelah 16 April 2024, tetap akan diterima MK, tetapi tidak dipertimbangkan oleh hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya
Sekjen PDIP Serahkan Surat Megawati yang Ditulis Tangan Sendiri untuk MK, Ini Isinya
Sekjen PDIP Serahkan Surat Megawati yang Ditulis Tangan Sendiri untuk MK, Ini Isinya

Megawati menandatangani surat itu dan menuliskan kata merdeka sebanyak tiga kali.

Baca Selengkapnya
Respons Santai Airlangga Soal Megawati Ajukan Diri Sebagai Amicus Curiae di Sidang Sengketa Pilpres
Respons Santai Airlangga Soal Megawati Ajukan Diri Sebagai Amicus Curiae di Sidang Sengketa Pilpres

Menurut Airlangga, Partai Golkar bakal menunggu keputusan resmi hakim MK soal sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Megawati Berkirim Surat Amicus Curiae ke MK, Ini Komentar Gibran
Megawati Berkirim Surat Amicus Curiae ke MK, Ini Komentar Gibran

Megawati Berkirim Surat Amicus Curiae ke MK, Ini Komentar Gibran

Baca Selengkapnya
Ganjar Nilai Amicus Curiae Dorong MK Putuskan Perkara Dengan Adil
Ganjar Nilai Amicus Curiae Dorong MK Putuskan Perkara Dengan Adil

Ganjar dan Megawati paham bahwa amicus curiae tidak akan mempengaruhi putusan yang bakal menjadi kewenangan MK.

Baca Selengkapnya