Blak-blakan Pertamina Patra Niaga Akui Tambahkan Zat Adiktif ke Pertamax
Ega mengungkapkan, proses penambahan adiktif tersebut dikenal sebagai injection blending.
Pelaksana Tugas Harian (PTH) Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra memastikan, pihaknya tidak melakukan praktik upgrade blending atau pencampuran pada Pertalite dengan Pertamax. Dia memastikan, produk yang diterima dan dijual di SPBU telah sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan.
"Baik yang dari luar negeri maupun dari dalam negeri itu kami sudah menerima RON 92. Yang membedakan adalah meskipun sudah berada di RON 90 dan 92 itu sifatnya masih base fuel artinya belum ada adiktif yang kita terima di Pertamina Patra Niaga ya," kata Ega dalam rapat bersama Komisi XII DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (26/2).
Ega menjelaskan, Pertamina Patra Niaga melakukan pengolahan bahan bakar mulai dari terminal hingga ke SPBU. Sementara itu, untuk proses pengangkutan bahan bakar dari kilang ke terminal dilakukan oleh kapal milik Pertamina.
"Tidak ada proses perubahan RON, tetapi yang ada itu Pertamax kita tambahkan adiktif. Jadi di situ ada proses penambahan adiktif dan proses penambahan warna. Proses inilah yang memberikan keunggulan perbedaan dalam produk," jelasnya.
Ega mengungkapkan, proses penambahan adiktif tersebut dikenal sebagai injection blending.
"Blending ini adalah proses yang common dalam produksi minyak yang merupakan bahan cair, namanya ini bahan cair. Jadi, pasti akan ada proses blending ketika kita menambahkan blending ini tujuannya adalah untuk meningkatkan value daripada produk tersebut," ungkapnya.
Menurutnya, setiap bahan bakar yang diterima, baik dari dalam maupun luar negeri, selalu melalui pengujian laboratorium sebelum dan sesudah bongkar muat.
"Setelah kita terima di terminal itu pun, di terminal juga melakukan rutin pengujian kualitas produk di tempat-tempat Pertamina itu pun kita terus jaga sampai dengan ke SPBU," tegasnya.
Kasus Pengoplosan BBM
Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023. Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengungkapkan fakta baru dalam kasus ini.
Dia mengatakan, Direktur Pertamina Patra Niaga (PPN) Riva Sihaan diperintahkan untuk mengimpor BBM RON 92 (Pertamax). Namun yang didatangkan adalah BBM RON 90 (Pertalite).
"Memang kita dapatkan fakta hukum yang sudah selesai ya, bahwa RS selaku Dirut PPN itu melakukan pembayaran terhadap pembelian minyak yang RON 92 berdasarkan pricelistnya. Padahal yang datang itu di RON 90 (Pertalite)," beber Harli Siregar di Kejagung, Rabu (26/2).
Pengoplosan BBM Pertalite ke Pertamax, lanjut Harli, hanya terjadi di rentang waktu 2018-2023 saja. Sementara saat ini, pendistribusian BBM sudah sesuai aturan.
“Jadi sekarang enggak ada masalah, speknya sudah sesuai, karena yang kita selidiki ini adalah 2018-2023," tegas Harli.
Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Kejagung mencatat, kasus ini menyebabkan negara mengalami kerugian besar sekitar Rp193,7 triliun.
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berikut daftar tujuh tersangka yang sudah ditahan Kejagung:
1. RS selaku Dirut PT Pertamina Patra Niaga;
2. SDS selaku Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional;
3. YF selaku Dirut PT Pertamina Internasional Shipping;
4. AP selaku Vice President Feedstock Manajemen PT Kilang Pertamina Internasional;
5. MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa yang juga anak dari Mohammad Riza Chalid alias Reza Chalid;
6. DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan
7. GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.