Blak-blakan Kepala BNN Bongkar Strategi Atasi Kasus Narkoba
Pengguna narkoba bukan hanya membutuhkan bantuan medis, tetapi juga pemulihan secara sosial.
Kepala BNN Komjen Pol Marthinus Hukom mendorong paradigma baru dalam menangani kasus narkoba. Dalam hal ini, pengedar sebagai pelaku suplai ditindak secara hukum, sementara pengguna sebagai bukanlah pelaku kriminal yang pantas dihukum, melainkan korban yang membutuhkan pemulihan secara medis dan sosial.
"Jangan terbalik. Jangan sampai demannya itu kita lakukan penegakan hukum yang berlebihan. Demannya itu adalah pengguna-pengguna yang menjadi korban, jangan kita korbankan mereka untuk kedua kalinya," kata Marthinus saat wawancara khusus dengan Liputan6.com dan SCTV, Selasa (1/7).
Dia mengatakan, BNN menekankan penanganan pengguna narkoba harus berpedoman pada pendekatan kuratif dan sosial, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut Marthinus, banyak pengguna narkoba terjebak dalam adiksi berkepanjangan yang berdampak pada kerusakan fisik, mental, dan relasi sosial. Jika pendekatannya adalah hukuman pidana, para pengguna justru akan semakin terpuruk dan kehilangan kesempatan untuk pulih.
"Kita harus peduli dengan mereka dan kita rawat mereka lewat pendekatan kuratif, pendekatan sosial. Karena pengguna narkoba itu selain dia sakit, dia juga terjadi disengagement secara sosial. Terganggu hubungan-hubungan sosial, maka kita harus pulihkan baik secara kesehatan maupun secara sosial," ucap dia.
"Supaya dia kembali ke manusia yang punya martabat, tidak distigmakan sebagai penjahat atau mantan pengguna narkoba," sambung dia.
Selain itu, pengguna narkoba bukan hanya membutuhkan bantuan medis, tetapi juga pemulihan secara sosial. Ketergantungan narkoba umumnya menyebabkan keterputusan dari lingkungan, keluarga, dan komunitas. Karena itu, pendekatannya harus menyentuh aspek kemanusiaan secara menyeluruh.
"Jangan distigma sebagai mantan pengguna. Akhirnya apa? Ketika distigma, itu sama aja kita sedang memarjinalkan dia, menggeserkan dia dari pergaulan komunitas itu dan dia pada akhirnya ketika dia termarjinalkan, dia akan mencari lingkungan yang menerima dia, ya pengguna-pengguna yang dulu mungkin bersama-sama dia," ujar dia.
"Itulah saya bilang, memahami betul aspek emosi para pengguna ini sehingga jangan dia termarjinalkan dan dia semakin terjerumus, terjerumus, terjerumus. Kita mengangkatnya dan memanusiakan dia, memanusiakan dalam arti nilai-nilai kemanusiaan dan diobati dengan pendekatan-pendekatan kuratif dan pendekatan sosial tadi," sambung dia.
Marthinus menyebut terdapat 1.496 Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) saat ini dan enam pusat rehabilitasi milik BNN yang tersebar di berbagai daerah, termasuk Balai Besar di Lido dan loka-loka rehabilitasi di Medan, Batam, Lampung, Tanah Merah, dan Makassar.
"Tapi kesadaran melapor itu masih kurang," ucap dia.
Padahal kata dia, masyarakat tak perlu khawatir bila ingin melaporkan anggota keluarga yang menjadi pengguna narkoba. Rehabilitasi dilakukan tanpa proses pemidanaan, selama yang bersangkutan tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
“Datang saja ke IPWL atau BNN terdekat. Nanti disitu ada prosedur kita mulai, itu sudah prosedur para medis mapping dulu ketergantungannya seperti apa, dia sudah berapa lama pakai, pakainya jenis apa, dan tidak perlu ragu atau takut dia akan dipenjara. Undang-undang kita mengatur itu dan menjamin bahwa dia tidak akan dihukum," tandas dia.
BNN Ajak Masyarakat Laporkan Layanan Rehab Pecandu Narkoba
Kepala BNN Komjen Pol Marthinus Hukom mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan bila ada anggota keluarganya yang mengalami kecanduan narkoba. Hal ini agar mereka segera mendapatkan layanan rehabilitasi.
Dia menegaskan, pelaporan dan rehabilitasi bagi pengguna tidak akan disertai konsekuensi hukum, selama yang bersangkutan tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
“Masyarakat kita yang merasa anaknya, keluarga dekatnya, temannya, tetangganya yang menggunakan narkoba, silakan lapor ke IPWL terdekat atau ke pusat-pusat rehab yang dimiliki oleh BNN," ujar Marthinus saat wawancara khusus dengan Liputan6.com dan SCTV, Selasa (1/7).
Tak dipungkiri, kata dia banyak keluarga enggan melapor karena takut diperiksa oleh penegak hukum.
Sebagian lainnya merasa malu bila anggota keluarganya dicap sebagai penjahat narkoba. Padahal, kata Marthinus, undang-undang menjamin pengguna yang bersedia direhabilitasi tidak akan diproses hukum.
"Ingat tidak ada resiko atau tanggung jawab hukum selain dia direhabilitasi," ujar dia.
Marthinus menekankan, proses pelaporan pengguna narkoba ke IPWL atau BNN tidak sama dengan proses penangkapan pelaku kejahatan.
"Dia tidak akan diperiksa seperti diperiksa penjahat, seperti polisi dan BNN meringkus penjahat lalu kemudian diinterrogasi, tidak. Jadi jangan pernah takut," ucap dia.
Saat ini terdapat 1.496 IPWL tersebar di seluruh Indonesia. dan enam pusat rehabilitasi milik BNN yang tersebar di berbagai daerah, termasuk Balai Besar di Lido dan loka-loka rehabilitasi di Medan, Batam, Lampung, Tanah Merah, dan Makassar.
"IPWL itu klinik-klinik rumah sakit dan puskesmas yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan sebagai IPWL Institusi Penerima Wajib Lapor Pengguna Narkoba," tandas dia.