Tiga Cara Kepala BNN Marthinus Hukom Tangani Narkotika di Indonesia
Pola menangani terorisme dan narkotika hampir mirip dengan rehabilitasi dan deradikalisasi.
Pola menangani terorisme dan narkotika hampir mirip dengan rehabilitasi dan deradikalisasi.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Marthinus Hukom membeberkan tiga cara menangani narkotika di Indonesia. Tiga hal itu adalah penegakan hukum melalui suatu operasi intelijen, pencegahan dan rehabilitasi.
Marthinus yang merupakan mantan Kepala Densus 88 ini, pola menangani terorisme dan narkotika hampir mirip dengan rehabilitasi dilakukan BNN dan deradikalisasi dilakukan Densus 88 Antiteror.
"Paling tidak pendekatannya ada tiga pendekatan besar, yaitu penegakan hukum melalui suatu operasi pengumpulan informasi intelijen, kemudian pencegahan, dan yang ketiga adalah rehabilitasi," kata Marthinus di Istana Negara, Jakarta, Jumat (8/12).
Menurut Marthinus, terorisme adalah mindset dan ideologi yang menyerang pemikiran. Sedangkan, narkotika menyerang keinginan atau kehendak.
Marthinus mengatakan, dua hal itu berbeda namun bisa dirumuskan dengan tiga pola penanganan pelaku narkotika seperti pendekatan hukum, pencegahan dan rehabilitasi. Penanganan itu menggunakan dua patron yang berbeda.
"Tapi paling tidak kita akan melakukan pemetaan untuk melihat atau mengasesmen setiap pelaku untuk melihat motivasinya apa," ujar Marthinus.
Marthinus juga bakal memutus mata rantai peredaran narkoba dengan memberhentikan suplai. Kemudian menyadarkan masyarakat Indonesia secara keseluruhan untuk mengecilkan, bahkan mengurangi permintaan narkotika.
"Kita tahu sendiri narkotik adalah menyerang manusia, bahkan kalau saya bilang membunuh manusia lebih dahsyat dari teroris," pungkasnya.
Salah satu satuan khusus anti teror yang cukup disegani ternyata dimiliki oleh Polri. Siapa yang dimaksud?
Baca SelengkapnyaKepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komjen Pol Marthinus Hukom menyatakan narkotika lebih dahsyat dan berbahaya dari terorisme.
Baca SelengkapnyaJenderal Sigit mengatakan saat ini gerakan terorisme menjadi lebih berbahaya karena bergabung dengan jaringan narkoba atau narkotika.
Baca SelengkapnyaMunarman terbukti melanggar Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Baca SelengkapnyaDensus 88 Antiteror Polri menangkap enam tersangka diduga terlibat dalam aksi jaringan terorisme di Kalbar dan Sumsel.
Baca SelengkapnyaMarthinus dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (7/12).
Baca SelengkapnyaHengki membantah soal kabar Iptu Muhamad Yudi Kanit Reskrim Polsek Bekasi Utara yang disebut jadi penyuplai senjata ke DE.
Baca SelengkapnyaKaryawan KAI ini terinpirasi pemberontakan napi terorisme saat menyerang Mako Brimob
Baca SelengkapnyaTerduga teroris yang ditangkap di Bekasi berinisial DE (27).
Baca Selengkapnya