Klarifikasi Kepala BNN soal Larangan Tangkap Artis Pengguna Narkoba
Pernyataan kontroversi Kepala BNN disampaikan saat diundang sebagai tamu di podcast Deddy Corbuzier.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol Marthinus Hukom meluruskan pernyataannya yang sempat viral soal larangan menangkap artis pengguna narkoba. Dia menegaskan, pernyataan itu bukan berarti membiarkan artis lolos dari jeratan hukum, melainkan mendorong pendekatan yang lebih manusiawi dan edukatif.
“Jangan dimaknai bahwa artis itu tidak boleh ditangkap tapi harus melihat kepada konteksnya apa. Ketika kita melihat artis sebagai pengguna, kita melihat ada beberapa aspek yang harus kita lihat bahwa artis adalah patron sosial dan rujukan, salah satu rujukan berperilaku generasi muda kita," ujar Marthinus usai menghadiri peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) di TMII, Jakarta Timur, Kamis (26/6) malam.
Menurutnya, artis punya peran sebagai patron sosial, panutan yang dilihat oleh jutaan generasi muda. Maka, langkah hukum terhadap mereka seharusnya tidak sekadar hukuman, tapi juga upaya pemulihan dan edukasi.
"Kalau kita menangkap artis pengguna, lain halnya ketika dia menjadi pengedar itu kita tangkap, bawa ke penjara, dengan segala konsekuensi. Tapi kalau dia sebagai pengguna, kita harus melihatnya sebagai patron dan korban. Ada dua hal yang berbeda di situ, ketika bicara tentang patron artinya sebagai rujukan berperilaku, rujukan nilai," ucap dia.
Marthinus juga mengkritisi cara media mem-blow up penangkapan artis pengguna narkoba yang bisa berdampak negatif pada persepsi publik.
"Ketika kita menangkap artis yang menggunakan narkoba kita sedang membelah persepsi publik di mana ada orang yang merujuk 'bagus ya kalau pakai narkoba bisa jadi artis'. Ada juga mungkin orang bilang oh pantes dia bisa jadi artis karena pakai narkoba. Orang memaknainya berbeda-beda. Maka kita mencoba untuk mengurangi potensi penilaian negatif terhadap proses penangkapan tersebut," jelas dia.
Penanganan Pengguna Narkoba Berpijak pada UU
Marthinus menegaskan, penanganan pengguna narkoba di Indonesia harus berpijak pada Undang-Undang. Negara, katanya, berkewajiban memberikan rehabilitasi gratis bagi para pengguna, termasuk jika pelakunya adalah artis.
"Kalau dia sebagai pengedar harus dihukum, tapi kalau dia pengguna sama dengan yang lain-lain kita juga merehab pengguna. Harus diingat rezim undang-undang kita itu mewajibkan negara melakukan rehabilitasi tanpa biaya. Dan penghukuman harus dimaknai sebagai bentuk rehabilitasi bukan sekadar penghukuman badan," ucap dia.
Menurutnya, menghukum pengguna narkoba bukan sekadar soal memenjarakan, tapi menyelamatkan mereka sebagai manusia.
"Penghukuman harus dimaknai sebagai bentuk rehabilitasi bukan sekadar penghukuman badan," ucap dia.
"Maka kalau kita menangkap seseorang yang menjadi pengguna ya kita harus bawa ke pusat rehabilitasi," dia menandaskan.
Pernyataan kontroversial Marthinus soal larangan menangkap artis terlibat penyalahgunaan narkoba disampaikan saat diundang sebagai tamu di podcast Deddy Corbuzier, yang ditayangkan dikanal YouTube pada Rabu, 25 Juni 2025.