Barekrim Polri: Pencandu Narkoba Wajib Direhab, Tidak Boleh Dipidana!
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa menegaskan, pecandu narkoba wajib direhabilitasi.

Data jumlah para pecandu narkoba yang telah menjalani rehabilitasi sekitar 40.000 orang.

Barekrim Polri: Pencandu Narkoba Wajib Direhab, Tidak Boleh Dipidana!
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa menegaskan, pecandu narkoba wajib direhabilitasi. Dia menegaskan, semua pecandu narkoba tidak boleh dipidana.
"Alhamdulillah sudah tegaskan bahwa pecandu wajib direhab tidak boleh dipidana. Pemidanaannya dengan rehabilitasi," kata Mukti kepada wartawan, Jumat (12/7).
Bareskrim mencatat, data jumlah para pecandu narkoba yang telah menjalani rehabilitasi sekitar 40.000 orang. Proses rehabilitasi ini hasil kerja sama BNN dan Kejaksaan.
"Sudah 40 ribuan di rehab di seluruh Indonesia. Kerja sama dengan BNN dan Kejaksaan," ucapnya.
Mukti mengaku memiliki program untuk menyembuhkan para pencandu.
Sebab, menurut dia, bila pecandu disatukan dengan bandar narkoba di sel maka dikhawatirkan membuat mereka terpengaruh lingkungan.
"Program saya adalah rehabilitas untuk menyembuhkan para pecandu dari narkoba. Karena para pecandu dimasukkan ke dalam sel tidak direhab semakin pintar dia," jelasnya.
Untuk itu, Mukti menilai para pecandu narkoba sebaiknya dijauhkan dengan bandar narkoba yang mendekam di sel tahanan. Hal ini agar para pecandu bergabung ke dalam lingkungan bandar dan pengedar narkoba.
"Sudah banyak sebagai pengguna narkotika di Indonesia. Makanya ini diantisipasi dengan cara rehabilitasi," kata Mukti.
Aturan rehabilitasi para pecandu juga telah diatur sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 4 tahun 2010 yang memberlakukan pengguna di bawah 1 gram untuk direhabilitasi.