Berpeci Hitam Eks Menag Yaqut Tiba di KPK Bawa Map Biru, Isinya Dokumen Penting Ini
Yaqut Cholil Qoumas Eks Menag bawa map berwarna biru untuk memberikan keterangan mengenai dugaan korupsi kuota haji khusus.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dengan membawa sebuah map berwarna biru.
Kehadirannya pada pukul 09.31 WIB adalah untuk memberikan keterangan mengenai dugaan korupsi yang terkait dengan kuota haji khusus.
Yaqut menjelaskan bahwa di dalam map tersebut terdapat Surat Keputusan yang dikeluarkannya saat menjabat sebagai Menteri Agama.
"Saya hanya bawa SK sebagai menteri," kata Yaqut kepada wartawan sebelum memasuki gedung.
Dalam kesempatan itu, Yaqut mengenakan baju berwarna cokelat dan peci hitam. Setelah memberikan pernyataan singkat, ia langsung melangkah masuk ke dalam gedung KPK untuk melakukan registrasi.
Tak lama setelah itu, Yaqut terlihat menaiki tangga menuju ruangan di lantai atas. Proses ini menunjukkan keseriusannya dalam menghadapi masalah yang mengaitkan namanya dengan dugaan korupsi.
Sejumlah saksi telah diperiksa
Pada tanggal 20 Juni 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa mereka telah memanggil beberapa individu untuk memberikan keterangan terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang bersifat khusus.
Setelah pengumuman tersebut, KPK melakukan pemanggilan terhadap berbagai pihak, termasuk Ustad Khalid Basalamah dan Fadlul Imansyah yang menjabat sebagai Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Kejanggalan kuota haji
Pada kesempatan yang berbeda, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa kasus dugaan korupsi terkait kuota haji khusus tidak hanya terjadi pada tahun 2024, tetapi juga telah berlangsung pada tahun-tahun sebelumnya.
Untuk tahun 2024, Pansus Angket Haji DPR RI mengklaim telah menemukan berbagai kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji yang berlangsung pada tahun tersebut.
Poin utama yang menjadi sorotan pansus adalah mengenai pembagian kuota 50:50 dari alokasi tambahan sebanyak 20.000 kuota yang diberikan oleh Arab Saudi.
Kementerian Agama pada saat itu membagi kuota tambahan tersebut menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian ini dianggap tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan bahwa kuota haji khusus seharusnya sebesar delapan persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk kuota haji reguler.