Belum Upacara PTDH, Eks Polisi di Muratara Ditangkap saat Jual Narkoba
Saat hendak dihentikan dan dilakukan penggeledahan, pelaku justru berusaha melarikan diri.
Anggota Satres Narkoba Polres Lubuklinggau, Sumatra Selatan, menangkap seorang mantan polisi berinisial PN (38) yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba. Pelaku diamankan saat hendak menjual sabu di wilayah Lubuklinggau Timur I.
Penangkapan berlangsung di Jalan Cereme, Lubuklinggau Timur I, pada Kamis (15/1) malam. Polisi mencurigai gerak-gerik pelaku yang mengendarai sepeda motor. Saat hendak dihentikan dan dilakukan penggeledahan, pelaku justru berusaha melarikan diri.
Selipkan Sabu di Sandal Jepit
Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku. Dalam penggeledahan awal, polisi belum menemukan barang bukti. Namun, setelah pelaku diminta melepas sandal jepit yang dikenakannya, petugas menemukan sabu seberat 10,33 gram yang diselipkan di sandal sebelah kiri.
"Tersangka menyelipkan sabu itu di sandal sebelah kiri, sengaja dia jepit. Anggota nyaris saja kecolongan," ungkap Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau, AKP M Romi, Selasa (20/1).
Hasil pemeriksaan penyidik mengungkap bahwa PN berperan sebagai pengedar narkoba. Saat ditangkap, ia tengah menuju lokasi untuk bertemu dengan pemesan.
"Tersangka seorang pengedar narkoba," kata Romi.
PTDH
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 10,33 gram, sepeda motor, dan satu unit ponsel.
Romi juga mengungkapkan bahwa tersangka merupakan mantan anggota Polres Musi Rawas Utara yang telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) pada tahun lalu. Upaya banding yang diajukan tersangka pun telah ditolak.
"Sudah dipecat oleh satuannya di Polres Muratara, cuma belum dilakukan upacara resmi," kata Romi.