Main Mata 3 Polisi 'Muluskan' Penyelundupan Sabu dalam Nasi Bungkus ke Rutan Polres Samarinda, Kini Dipatsus

Polisi tersebut dianggap lalai melakukan penjagaan.

Lia Harahap
Oleh Lia Harahap - Reporter
Main Mata 3 Polisi 'Muluskan' Penyelundupan Sabu dalam Nasi Bungkus ke Rutan Polres Samarinda, Kini Dipatsus
Main Mata 3 Polisi 'Muluskan' Penyelundupan Sabu dalam Nasi Bungkus ke Rutan Polres Samarinda, Kini Dipatsus (Merdeka.com)

Buntut temuan narkoba di ruang tahanan Mapolres Samarinda membuat seorang polisi harus menjalani sidang etik. Polisi tersebut dianggap lalai melakukan penjagaan.

Kepala Polresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Hendri Umar membenarkan adanya indikasi kelalaian dari anggotanya tersebut.

"Betul, ada oknum anggota jaga tahanan yang lalai dan membiarkan narkoba masuk ke dalam tahanan Polresta Samarinda," tegasnya.

Saat ini, polisi yang inisialnya masih dirahasiakan sedang menjalani penempatan khusus (patsus) di Propam Polda Kalimantan Timur (Kaltim). Upaya ini diambil sebagai bagian dari proses pemeriksaan yang akan berlanjut pada sidang disiplin maupun sidang etik profesi kepolisian.

"Saat ini, kasus ini juga sedang dalam pemeriksaan intensif oleh Propam Polda Kaltim dan Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda," imbuhnya.

Informasi dihimpun, ada 3 oknum polisi yang diduga terlibat dalam skandal ini. Mereka merupakan anggota Satuan Samapta Polresta Samarinda yakni Aipda EP, serta dua Bripda FDS dan AADS. Saat kejadian, mereka bertugas sebagai petugas piket jaga tahanan. Ketiga oknum tersebut diduga 'bermain mata' dengan seorang tahanan kasus narkoba bernama berinisial NA (33).

Imbalan yang dijanjikan sebesar Rp1 juta ditransfer ke rekening Bripda AADS. Dengan imbalan tersebut, para oknum penegak hukum ini diduga membantu NA meloloskan tujuh paket sabu yang diselipkan di dalam nasi bungkus pada Minggu (30/3) malam, sekitar pukul 21.00 Wita.

Polresta Samarinda dan Polda Kaltim memberikan perhatian serius dan atensi penuh terhadap pemberantasan narkoba, baik yang melibatkan anggota kepolisian maupun pelaku kejahatan narkotika di masyarakat.

Berdasarkan data kepolisian, Samarinda menjadi salah satu wilayah dengan tingkat peredaran narkoba yang cukup tinggi di Indonesia. Data dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim mencatat bahwa sepanjang tahun 2024, BNNP Kaltim berhasil mengungkap 32 kasus tindak pidana narkotika dengan melibatkan 50 tersangka.

Dari jumlah tersebut, 11 di antaranya merupakan bandar, 35 pengedar, dan empat lainnya berperan sebagai kurir. Barang bukti yang berhasil disita selama periode tersebut meliputi 14,2 kilogram ganja dan 3,9 kilogram sabu, dengan total nilai barang sitaan mencapai Rp380 juta. Demikian dikutip dari Antara.

Rekomendasi