Mantan Anggota Polri Didik Tri Kristiawan (45) ditangkap usai mencoba melakukan pemerasan terhadap sopir angkutan kota (angkot). Kejadian ini terjadi di Pangkalan Angkot JakLingko, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Senin (10/3) kemarin.
"Saat diamankan, yang bersangkutan mengaku sebagai anggota Polri dan membawa korek api berbentuk pistol," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro, dalam keterangannya, Selasa (11/3).
Susatyo menjelaskan, Didik merupakan mantan anggota Polri yang di-Pecat Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada tahun 2012 silam karena kasus disersi. Didik juga positif menggunakan narkoba jenis sabu berdasarkan hasil pemeriksaan.
"Setelah diperiksa, ia ternyata mantan anggota yang telah di-PTDH," jelasnya.
Advertisement
Sementara itu, Kapolsek Gambir Kompol Rezeki R. Respati menyebut, terduga pelaku meminta jatah bensin ke sopir angkot dengan berbekal korek api berbentuk senjata api. Sopir angkot yang kesal diperas dan ditakut-takuti, kemudian melawan dan menangkapnya.
"Belum sempat ada yang memberi, massa sudah lebih dulu mengamankannya," ujar Rezeki.
Kini, terduga pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih diperiksa secara intensif. Polisi bakal mendalami asal muasal sabu yang dikonsumsi oleh pelaku.
Dia pun mengimbau kepada masyarakat yang pernah menjadi korban pemerasan oleh terduga pelaku agar segera melapor.
"Kami masih mendalami keterlibatan pelaku dalam penyalahgunaan narkoba dan apakah ada jaringan lain yang terkait," pungkasnya.