Terungkap 24 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Wanita Indramayu, Mantan Polisi Jadi Tersangka Utama
Polres Indramayu gelar rekonstruksi kasus pembunuhan wanita di Indramayu dengan 24 adegan, melibatkan mantan polisi sebagai tersangka. Simak kronologi lengkapnya!
Kepolisian Resor (Polres) Indramayu telah menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan seorang wanita berinisial PA pada Jumat, 13 September 2025. Proses ini dilakukan untuk memperjelas kronologi tindak pidana yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan luka bakar parah di sebuah kamar kos di Kecamatan Singajaya, Indramayu.
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka AMS yang merupakan mantan anggota polisi, dihadirkan langsung untuk memperagakan 24 adegan. Kegiatan ini berlangsung di Lapangan Tembak Polres Indramayu dan disaksikan oleh tim penyidik, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Indramayu, serta penasihat hukum.
Tujuan utama rekonstruksi ini adalah untuk menyamakan persepsi antara penyidik dan jaksa penuntut umum terkait rangkaian peristiwa. Selain itu, perwakilan keluarga korban juga diundang untuk menyaksikan jalannya proses, memastikan transparansi dalam penyidikan kasus ini.
Kronologi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan
Kepala Satreskrim Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin Bachar menjelaskan bahwa rekonstruksi kasus pembunuhan ini sangat penting. Hal ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran yang jelas mengenai kronologi kejadian yang menyebabkan kematian korban PA.
Sebanyak 24 adegan diperagakan oleh tersangka AMS, mulai dari saat ia menjemput korban hingga peristiwa setelah kejadian. Rangkaian adegan tersebut juga menunjukkan lokasi kos-kosan yang menjadi tempat terjadinya tindak pidana serta upaya tersangka untuk melarikan diri dari tempat kejadian perkara.
Hasil dari rekonstruksi ini akan menjadi bahan penting bagi jaksa penuntut umum dalam menyusun berkas dakwaan. Arwin memastikan bahwa seluruh proses rekonstruksi berjalan lancar dan mendapatkan pengamanan ketat dari aparat kepolisian di sekitar lokasi.
Pengungkapan Kasus dan Penangkapan Tersangka
Sebelumnya, Polres Indramayu berhasil mengungkap kronologi kasus pembunuhan wanita berinisial PA yang dilakukan oleh mantan anggota polisi, Bripda AMS. Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang menuturkan, kasus ini terungkap setelah penghuni kos mencium bau dan melihat kepulan asap hitam dari kamar korban.
Saat pintu kamar dibuka, korban ditemukan meninggal dunia dalam kondisi penuh luka bakar yang cukup parah. Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan yang kemudian mengarah kepada AMS sebagai pelaku sekaligus kekasih korban.
Tersangka AMS sempat melarikan diri hingga ke luar daerah setelah kejadian, namun berhasil ditangkap di Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 23 Agustus 2025. Penangkapan ini menjadi titik terang dalam pengungkapan kasus pembunuhan di Indramayu ini.
Barang Bukti dan Pasal yang Menjerat
Dalam kasus pembunuhan ini, sejumlah barang bukti berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Barang bukti tersebut meliputi:
- Tiga unit telepon genggam
- Dua buku tabungan
- Dua sepeda motor
- Rekaman CCTV
- Barang milik korban yang terbakar di kamar kos
Adapun AMS telah diberhentikan tidak dengan hormat dari kepolisian melalui sidang Komisi Kode Etik Polri pada 14 Agustus 2025, sehingga statusnya bukan lagi anggota Polri. Atas perbuatannya, AMS dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Sumber: AntaraNews