Belajar Lewat Video Call, Pria Ini Racik Sabu Palsu 'Blue Ice' Ditambah Pewarna Biar Makin Cuan
DP mencampur sabu dengan metanol dan zat pewarna yang dibeli secara online.
Seorang pria berinisial DP ditangkap polisi lantaran diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Yang mencolok dalam kasus ini, tersangka DP mencampur barang haram tersebut dengan pewarna, supaya menyerupai sabu jenis blue ice yang harganya diduga lebih mahal.
“Modus dari penjual sabu-sabu yaitu yang bersangkutan, tersangkanya mencampur dengan bahan metanol dan pewarna. Kenapa sabu-sabunya dicampur warna? Akan dijual dengan harga lebih tinggi yaitu dengan kategori blue-ice, karena ada warnanya itu dikatakan sabu yang tingkat tinggi,” ungkap Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono, saat konferensi, Senin (30/6).
Kasatnarkoba Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya menambahkan, dalam praktiknya tersangka DP mencampur sabu dengan metanol dan zat pewarna yang dibeli secara online.
“Dicampurkan diangkat menjadi warna biru,” imbuhnya.
Ide DP meracik sabu blue ice imitasi ini setelah mendapat panduan dari seseorang berinisial W lewat video call. Terhadap W sedang dilakukan pengejaran.
"Masih kita dalami dan dia baru belajar dan diperlihatkan via video gimana caranya. Menurut pengakuan dia baru pertama, sudah kita ketahui sekarang (inisial W) kita kejar,” ucapnya.
Polisi menyita sebanyak 156 gram sabu beserta bahan pewarna dari DP yang kini sedang diperiksa intensif.
38 Kasus Terkait Narkoba pada Juni 2025
Selain kasus DP, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengungkap ada 37 kasus lain dalam pengungkapan kasus narkoba selama Juni 2025, dengan 51 tersangka yang diamankan. Sehingga total ada 38 kasus yang berhasil diungkap.
Mereka yang diungkap tak hanya terlibat dalam dugaan peredaran narkoba jenis sabu, melainkan juga ganja, tembakau sintetis, ekstasi, serta obat-obatan tertentu. Total, polisi menyita narkoba jenis sabu sebanyak 858 gram, tembakau sintetis 1.032 gram, bahan tembakau sintetis 35 mililiter, ekstasi 2.859 butir, ganja, 131 gram, dan obat-obatan tertentu 31.729 butir.
Mereka yang terlibat kasus narkoba disangkakan Pasal 113 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) dan (2), Pasal 111 ayat (1) dan (2), Pasal 112 ayat (1) dan (2), Pasal 132 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Kemudian yang terlibat obat-obatan tertentu, Pasal 435 dan atau Pasal 138 ayat 2 Undang-undang RI No 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
"Ancaman pidana narkotika penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup. Untuk obat-obatan tertentu ancaman pidana penjara 12 tahun," kata Budi.