Asosiasi Khawatir Pelaksanaan Ibadah Haji Khusus 2026 Gagal, Beberkan Sederet Penyebabnya
Adapun tenggat waktu krusial yang tidak dapat ditunda adalah 4 Januari 2026 yakni batas akhir penetapan dan pembayaran paket layanan Armuzna.
Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) menyoroti penyelenggaraan Haji Khusus tahun 2026 yang berisiko gagal berangkat akibat ketidaksiapan sistem pelunasan dan belum dicairkannya Pengembalian Keuangan (PK) jemaah ke rekening PIHK.
Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), Zaky Zakaria Anshary mengatakan bahwa timeline operasional Kerajaan Arab Saudi sangat ketat dan tidak dapat ditunda.
"Hingga saat ini, kepastian perolehan jumlah jemaah Haji Khusus belum jelas karena masih terdapat sisa kuota dengan waktu pelunasan yang sangat terbatas, sehubungan timeline operasional tersebut," kata Zaky dalam keterangannya, Jumat (2/1).
Di sisi lain, seluruh dana yang telah disetorkan jamaah USD 8.000 per jemaah berada di rekening BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji-Badan yang dibentuk oleh Pemerintah), sehingga PIHK terhambat untuk memenuhi kewajiban pembayaran kontrak layanan di Arab.
Adapun tenggat waktu krusial yang tidak dapat ditunda adalah 4 Januari 2026 yakni batas akhir penetapan dan pembayaran paket layanan Armuzna.
Kemudian, tanggal 20 Januari 2026 yaitu batas akhir transfer dana kontrak akomodasi dan transportasi darat di Arab Saudi. Lalu, tanggal 1 Februari 2026 yakni batas akhir penyelesaian kontrak.
"Setelah tanggal tersebut, PIHK tidak dapat melakukan kontrak akomodasi di sistem (Masar Nusuk), sehingga visa haji tidak dapat diterbitkan, dan keberangkatan dipastikan gagal," jelasnya.
Kebijakan Otoritas Haji Arab Saudi
Zaky mengungkapkan, Otoritas Haji Arab Saudi sendiri sudah mengeluarkan timeline operasional ini jauh-jauh hari, yaitu pada 8 Juni 2025. Kementerian Haji dan Umrah RI terbentuk sejak disahkannya UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada 26 Agustus 2025, di mana pelantikan Menteri dilakukan pada 8 Oktober 2025. Sedangkan proses pelunasan bagi jemaah Haji Khusus baru dimulai pada 25 November 2025.
Sementara itu mekanisme PK dari BPKH ke PIHK melalui sistem Siskopatuh yang dioperasikan oleh Kementerian Haji dan Umrah RI dinilai prematur dan belum sinkron dengan kebutuhan operasional, sehingga menimbulkan tekanan likuiditas, risiko operasional dan ketidakpastian layanan jamaah.
"Kondisi saat ini sangat beresiko dan sangat berpotensi menyebabkan tidak terpakainya kuota akibat kebijakan yang ada dan akan menjadi preseden buruk bagi Pemerintah Indonesia, mengingat selama ini kuota Haji Khusus selalu terpakai paripurna. Ironisnya disisi lain ratusan ribu masyarakat yang terdaftar sebagai calon jemaah Haji Khusus masih dalam antrian menunggu keberangkatan hajinya," ujarnya.
Permintaan Asosiasi PIHK
Sehubungan dengan hal tersebut, Asosiasi PIHK meminta percepatan dan penyederhanaan pencairan PK setelah pelunasan jemaah, sinkronisasi kebijakan keuangan dengan timeline resmi Kerajaan Arab Saudi, langkah darurat dan dialog teknis konkret antara Kementerian Haji dan Umrah RI, BPKH, dan asosiasi PIHK.
"Pernyataan ini disampaikan demi perlindungan jamaah, keberlangsungan penyelenggara resmi, serta menjaga kredibilitas tata kelola Haji Nasional," punngkasnya.