Komnas Haji Desak Kemenhaj dan BPKH Ambil Langkah Cepat untuk Penyelenggaraan Haji Khusus 2026

Komnas Haji mendesak Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) serta BPKH segera bertindak untuk menyelamatkan Penyelenggaraan Haji Khusus 2026 yang terancam gagal akibat keterlambatan pencairan dana haji khusus.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Komnas Haji Desak Kemenhaj dan BPKH Ambil Langkah Cepat untuk Penyelenggaraan Haji Khusus 2026
Komnas Haji mendesak Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) serta BPKH segera bertindak untuk menyelamatkan Penyelenggaraan Haji Khusus 2026 yang terancam gagal akibat keterlambatan pencairan dana haji khusus. (AntaraNews)

Komisi Nasional Haji (Komnas Haji) mendesak Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) serta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk segera mengambil langkah konkret. Desakan ini muncul guna mengatasi potensi kegagalan keberangkatan puluhan ribu jamaah haji khusus pada tahun 2026. Situasi ini dinilai sangat kritis dan belum pernah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya, memicu kekhawatiran serius di kalangan penyelenggara ibadah haji.

Permintaan cepat tanggap ini menyusul pernyataan sikap terbuka dari 13 organisasi penyelenggara haji khusus, termasuk AMPHURI, Himpuh, Sapuhi, dan Gaphura. Mereka menilai kondisi saat ini berada pada titik yang sangat mengkhawatirkan. Mustolih Siradj, Ketua Komnas Haji, menjelaskan bahwa permasalahan ini tidak tunggal, namun berakar pada sistem dan kebijakan yang dibuat oleh Kemenhaj dan BPKH.

Hingga saat ini, Kemenhaj bersama BPKH belum melakukan pencairan atau pendistribusian keuangan haji khusus kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Padahal, dana tersebut merupakan syarat utama bagi PIHK untuk membayar berbagai layanan haji di Arab Saudi. Pembayaran ini menjadi dasar penting bagi penerbitan visa jamaah calon haji khusus yang telah masuk kuota 2026.

Krisis Penyelenggaraan Haji Khusus 2026 di Depan Mata

Penyelenggaraan Haji Khusus 2026 menghadapi krisis serius akibat mandeknya pencairan dana haji khusus. Mustolih Siradj menegaskan bahwa masalah utama bersumber dari kebijakan Kemenhaj dan BPKH yang belum mendistribusikan keuangan haji kepada PIHK. Kondisi ini membuat PIHK kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran layanan haji di Tanah Suci.

Dana haji khusus yang seharusnya disalurkan kembali kepada PIHK tempat jamaah mendaftar sangat vital. Dana tersebut digunakan untuk membayar akomodasi, transportasi, serta layanan Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina). Tanpa pencairan dana ini, PIHK tidak dapat melakukan pembayaran tepat waktu sesuai ketentuan otoritas Arab Saudi.

Jika PIHK gagal memenuhi kewajiban pembayaran, jamaah calon haji khusus dipastikan tidak akan memperoleh visa haji. Hal ini akan berdampak langsung pada puluhan ribu jamaah yang telah melunasi biaya haji mereka. Oleh karena itu, langkah cepat dari Kemenhaj dan BPKH sangat dibutuhkan untuk mencegah kegagalan Penyelenggaraan Haji Khusus 2026.

Tenggat Waktu Ketat dari Arab Saudi dan Dampaknya

Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan tenggat waktu yang sangat ketat melalui sistem Nusuk sejak Juni 2025. Batas akhir pembayaran paket Armuzna jatuh pada 4 Januari 2026. Selanjutnya, transfer kontrak akomodasi dan transportasi darat harus diselesaikan pada 20 Januari 2026.

Seluruh kontrak layanan haji harus sudah terselesaikan pada 1 Februari 2026. Keterlambatan dalam pemenuhan kewajiban pembayaran ini akan berdampak langsung pada penerbitan visa haji bagi jamaah. PIHK harus mematuhi jadwal ini agar jamaah dapat berangkat.

Komnas Haji menekankan bahwa penting bagi Kemenhaj dan BPKH untuk memahami urgensi tenggat waktu ini. Setiap penundaan akan menghambat proses penerbitan visa dan berpotensi menggagalkan keberangkatan jamaah haji khusus. Situasi ini menuntut respons yang cepat dan terkoordinasi dari semua pihak terkait.

Desakan Komnas Haji dan Respons Kemenhaj

Menyikapi situasi genting ini, Komnas Haji mendesak Kemenhaj dan BPKH untuk segera bertindak. Langkah-langkah yang diminta meliputi pencairan keuangan haji khusus kepada PIHK tanpa penundaan. Selain itu, Komnas Haji juga meminta perbaikan dan audit sistem elektronik pelunasan yang dinilai lamban dan tidak andal.

Penyesuaian kembali tahapan penyelenggaraan haji agar selaras dengan ketentuan Arab Saudi juga menjadi salah satu tuntutan utama. Di sisi lain, Kementerian Haji dan Umrah telah memberikan jaminan. Direktur Jenderal Pelayanan Haji, Ian Heriyawan, menyatakan bahwa Kemenhaj berkomitmen menyelesaikan seluruh proses pelunasan biaya dan penerbitan Pengembalian Keuangan (PK) jamaah calon haji khusus sebelum tenggat waktu Saudi.

Ian Heriyawan menyampaikan bahwa pemerintah terus mempercepat seluruh tahapan administrasi. Tujuannya adalah agar tidak mengganggu kontrak layanan yang telah disiapkan oleh PIHK di Arab Saudi. Kemenhaj juga melakukan koordinasi rutin dengan PIHK untuk memastikan percepatan seluruh proses berjalan optimal.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi