Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menegaskan bahwa seluruh proses pencairan pengembalian dana untuk layanan Haji Khusus dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Lembaga ini menjamin bahwa dana tersebut tetap aman dan memiliki likuiditas yang tinggi, memberikan kepastian bagi para calon jemaah. Pernyataan ini disampaikan untuk menanggapi berbagai kekhawatiran yang muncul di kalangan masyarakat dan penyelenggara.
Sekretaris BPKH, Ahmad Zaky, pada hari Jumat (02/1), menjelaskan bahwa tanpa adanya instruksi formal, BPKH tidak memiliki dasar hukum untuk melanjutkan pencairan dana. Langkah ini diambil semata-mata untuk menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas, kehati-hatian, serta kepatuhan terhadap mekanisme audit yang berlaku. Hal ini penting demi menjaga tata kelola keuangan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Zaky menyampaikan pernyataan tersebut sebagai respons atas kekhawatiran yang diutarakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terkait kepastian jadwal keberangkatan dan pencairan pengembalian dana untuk ibadah Haji 2026. BPKH berkomitmen penuh untuk mendukung kelancaran pelaksanaan ibadah haji, seraya konsisten menjunjung tinggi prinsip transparansi dan tata kelola yang akuntabel.
Advertisement
Advertisement
Ahmad Zaky menegaskan bahwa BPKH menjalankan fungsi distribusi dananya berdasarkan instruksi resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj). Ini menunjukkan bahwa setiap langkah pencairan harus melalui prosedur yang ditetapkan oleh pihak berwenang. Kepatuhan terhadap regulasi menjadi prioritas utama BPKH dalam mengelola dana umat.
BPKH menekankan bahwa penundaan pencairan dana bukan disebabkan oleh kendala keuangan internal lembaga. Sebaliknya, penundaan terjadi karena adanya proses verifikasi administrasi yang masih berlangsung di kementerian terkait. Proses ini diperlukan untuk memastikan bahwa setiap pencairan dana dilakukan secara akurat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami memastikan bahwa dana tersedia," ujar Zaky. "Pada tahap ini, kami hanya menunggu penyelesaian prosedur administrasi di kementerian terkait sehingga pencairan dapat dilakukan secara akurat, sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan segera dapat dimanfaatkan oleh penyelenggara." Pernyataan ini menggarisbawahi kesiapan BPKH untuk bertindak cepat setelah semua persyaratan administratif terpenuhi.
Advertisement
Advertisement
Menanggapi kekhawatiran tentang ketersediaan anggaran, BPKH meyakinkan bahwa dana yang dialokasikan untuk kebutuhan Haji Khusus lebih dari cukup. Dana tersebut juga dipastikan tetap sangat likuid, artinya mudah dicairkan kapan pun dibutuhkan. Hal ini memberikan jaminan finansial bagi para calon jemaah haji khusus.
BPKH menegaskan kembali komitmennya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan ibadah haji secara keseluruhan. Lembaga ini berupaya keras untuk memastikan setiap aspek pengelolaan dana haji berjalan optimal. Transparansi dan tata kelola yang akuntabel menjadi landasan utama dalam setiap kebijakan dan operasional BPKH.
Zaky menegaskan bahwa BPKH siap untuk segera memproses pencairan dana setelah semua persyaratan administrasi terpenuhi sepenuhnya. Kesiapan ini menunjukkan responsifnya BPKH dalam melayani kebutuhan para PIHK dan calon jemaah haji khusus. Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi hambatan berarti setelah proses verifikasi selesai.
Advertisement
Sumber: AntaraNews