Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti dugaan praktik korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024. Penyelidikan KPK mengungkap adanya biaya fantastis yang harus dikeluarkan jemaah untuk haji khusus maupun haji furoda. Biaya ini jauh melampaui angka normal, memicu kecurigaan adanya penyelewengan dana.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Senin (25/8), menjelaskan detail biaya tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Informasi yang diterima KPK menunjukkan bahwa biaya haji khusus bisa mencapai Rp300 juta, sementara haji furoda bahkan menyentuh angka Rp1 miliar per orang. Angka-angka ini menjadi sorotan utama dalam kasus dugaan korupsi haji yang sedang ditangani.
Kasus ini berawal dari dimulainya penyidikan pada 9 Agustus 2025, menyusul permintaan keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025. KPK tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai triliunan rupiah. Dugaan korupsi haji ini menjadi perhatian serius bagi penegak hukum dan masyarakat.
Advertisement
Advertisement
Modus Korupsi dan Biaya Fantastis Haji
KPK menemukan indikasi adanya selisih harga atau biaya komitmen yang disetorkan agensi perjalanan haji kepada oknum di Kementerian Agama. Biaya komitmen ini berkisar antara 2.600 hingga 7.000 dolar Amerika Serikat per jemaah. Angka ini merupakan bagian dari praktik yang diduga merugikan jemaah dan negara.
Asep Guntur Rahayu menekankan bahwa biaya haji yang disetorkan tidak bisa disamaratakan untuk setiap jemaah. Hal ini tergantung pada kemampuan masing-masing individu karena tidak pernah ada patokan yang baku. Namun, tingginya angka yang diungkap KPK menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana haji.
- Biaya Haji Khusus: Di atas Rp100 juta, hingga Rp200-300 juta.
- Biaya Haji Furoda: Hampir menyentuh Rp1 miliar per orang.
- Biaya Komitmen ke Oknum Kemenag: 2.600 sampai 7.000 dolar AS per jemaah.
Advertisement
Informasi ini menjadi dasar bagi KPK untuk terus mendalami kasus dugaan korupsi haji. Penyelidikan difokuskan pada bagaimana biaya-biaya tersebut bisa membengkak dan siapa saja pihak yang terlibat dalam praktik penyelewengan ini. KPK berupaya mengungkap seluruh jaringan yang terlibat demi menegakkan keadilan.
Advertisement
Kronologi Penyelidikan dan Kerugian Negara
Penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji ini resmi dimulai oleh KPK pada 9 Agustus 2025. Langkah ini diambil setelah serangkaian pengumpulan informasi dan permintaan keterangan dari berbagai pihak. Salah satu langkah awal adalah memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk dimintai keterangan pada 7 Agustus 2025.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Angka ini menunjukkan skala besar dari dugaan korupsi haji yang terjadi. Untuk mendukung proses penyidikan, KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Hingga 25 Agustus 2025, KPK belum memanggil seorang pun untuk menjadi saksi dalam kasus ini. Namun, proses pengumpulan bukti dan informasi terus berjalan. KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini demi menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan ibadah haji.
Advertisement
Advertisement
Kejanggalan Kuota Haji dan Pelanggaran Aturan
Selain penyelidikan oleh KPK, Pansus Angket Haji DPR RI juga mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota tambahan. Pemerintah Arab Saudi memberikan alokasi 20.000 kuota tambahan untuk Indonesia.
Kementerian Agama membagi kuota tambahan tersebut secara 50:50, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian ini dinilai tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa kuota haji khusus seharusnya sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen dialokasikan untuk kuota haji reguler.
Ketidaksesuaian pembagian kuota ini menambah daftar panjang dugaan kejanggalan dalam penyelenggaraan haji. Baik KPK maupun Pansus DPR terus bekerja untuk mengungkap fakta-fakta di balik praktik-praktik yang merugikan jemaah dan negara. Kasus korupsi haji ini menjadi ujian bagi transparansi dan akuntabilitas tata kelola ibadah haji di Indonesia.
Advertisement
Sumber: AntaraNews