Anggota TNI Tewas Dianiaya Senior di Kodam Diponegoro, Jumlah Tersangka Pelaku Bertambah Jadi 6 Orang
Prajurit TNI yang menjadi tersangka penganiayaan yang menewaskan junior di Batalyon Zeni Tempur 4/Tanpa Kawandya bertambah menjadi enam orang.
Prajurit TNI yang menjadi tersangka penganiayaan yang menewaskan junior di Batalyon Zeni Tempur 4/Tanpa Kawandya bertambah menjadi enam orang.
Saat ini keenam prajurit itu sedang menjalani proses hukum di tahanan Pomdam IV/Diponegoro.
"Mereka sudah ditahan, di antaranya Pratu N, Pratu W, Pratu D, Pratu YB, Pratu M, dan Pratu B," kata Kapendam IV Diponegoro Kolonel Inf Richard Harison, Senin (4/12).
Peristiwa itu berawal saat para senior mengumpulkan para junior seusai apel malam pada Kamis (30/11) pukul 02.30 WIB.
Dalam kegiatan itu ada pendisiplinan fisik dan diketahui ada penganiayaan hingga membuat anggota junior tumbang, yaitu Prada MZR.
Meski sudah berusaha dibawa ke rumah sakit tapi nyawanya tidak tertolong.
"Prajurit junior dikumpulkan oleh senior yang informasinya ada teguran. Dikumpulkan di barak dan diberikan tindakan-tindakan disiplin dan dua orang melaksanakan tindakan berlebihan yaitu terjadi pemukulan yang mengakibatkan almarhum itu meninggal dunia," ungkapnya.
Saat ini keenam senior sudah ditahan untuk pendalaman lebih lanjut. Richard memaparkan, penegakan hukum merupakan bagian dari komitmen untuk menegakkan keadilan sekaligus bahwa setiap pelanggaran dalam militer tidak dapat ditoleransi.
"Segala bentuk pelanggaran di instansi militer tidak akan diakomodasi dalam budaya organisasi yang memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kedisiplinan dan moralitas di lingkungan militer," jelasnya.
Pangdam IV/Diponegoro telah memberikan instruksi kepada Danpomdam IV/Diponegoro untuk memastikan bahwa proses hukum terhadap prajurit yang terlibat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Sanksi terberat karena telah menghilangkan nyawa seseorang adalah hukuman di atas 5 tahun penjara. Ada hukuman tambahan pecat dari dinas militer. Pemecatan melalui proses hukum setelah sidang dan telah diambil keputusan hukuman kurungan sekian tahun dengan tambahan hukuman pecat," tutupnya.
Selain itu, alasan keluarga sepakat damai karena orangtua pelaku dan pondok pesantren sudah datang ke rumah.
Baca SelengkapnyaDua orang yang diduga pelaku penganiayaan Prada MZR, Pratu W dan Pratu D sudah diamankan.
Baca SelengkapnyaKomjen Fadil Imran bicara soal mimpi dengan personelnya dan sampaikan maaf pada seniornya.
Baca SelengkapnyaAda banyak cara untuk jadi orang baik. Salah satunya dengan cara ini.
Baca SelengkapnyaPotret dua jenderal bintang empat TNI dapat penghargaan warga kehormatan Korps Brimob.
Baca SelengkapnyaSoetrisno menduduki jabatan wakil ketua dewan penasihat Timnas AMIN.
Baca SelengkapnyaSempat melawan, cincin yang dikenakan pelaku tertelan dan masuk ke dalam kerongkongan korban.
Baca SelengkapnyaAirlangga mengaku mendapat pesan dan saran dari para senior partai berlambang pohon beringin.
Baca Selengkapnyapeserta yang tumbang tak hanya satu orang, melainkan satu pleton. Sontak seluruh penonton dan juri yang hadir ikut panik.
Baca Selengkapnya