Menakar Fiskal & Moneter
Menakar Fiskal & Moneter Lihat Selengkapnya
Sorot
{{caption}}
KSP Dudung Ungkap Kondisi 5 WNI Diculik Israel, 4 Lainnya Bertahan Dekat Siprus

{{caption}}
Kecelakaan Pemotor 'Adu Banteng' dengan Elf, Korban Luka Parah di Kepala

{{caption}}
Saat Pelajar dan Mahasiswa Masuk Istana, Takjub Lihat Ruangan Presiden

{{caption}}
4 Kunci Arsenal Akhiri Puasa 22 Tahun Juara Liga Inggris

{{caption}}
ASN Kementan jadi Buron usai Korupsi Rp 500 Juta, Menteri Amran Langsung Pecat

{{caption}}
Penampakan 'Predator', Sapi Kurban 1,17 Ton Milik Prabowo untuk Warga Sukabumi

Topik Terkait
{{caption}}
Hakim Ungkap Alasan Praka RM Dkk Pembunuh Imam Masykur Dijatuhi Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan

Pengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis tiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur Praka RM, Praka HS dan Praka J seumur hidup.

{{caption}}
Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI, Praka RM Dkk Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding

Vonis itu dibacakan majelis Pengadilan Militer dalam sidang digelar di Pengadilan Militer II-8, Jakarta, Senin (11/12).

{{caption}}
FOTO: Sidang Kasus Pembunuhan Berencana Imam Masykur, Tiga Oknum TNI Riswandi Cs Divonis Seumur Hidup dan Dipecat

Selain divonis hukuman penjara seumur hidup. Ketiga oknum TNI tersebut juga dipecat dari kedinasan militer khususnya TNI Angkatan Darat.

{{caption}}
Paspampres Bunuh-Culik Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup & Dipecat dari TNI

Hukuman ini dijatuhi kepada para terdakwa karena disebutnya melakukan pembunuhan secara bersama-sama.

{{caption}}
Usai Pembacaan Pledoi, Praka RM dan Kawan-Kawan Berseragam Loreng Tertunduk Lesu Saat Keluar Ruangan Sidang

Sidang untuk mencari keadilan terhadap penjaga toko kosmetik Imam Masykur terus berlanjut. Para terdakwa keluar dari ruangan sidang dengan tertunduk lesu.

{{caption}}
Praka RM Cs Melawan, Ajukan Pembelaan Usai Dituntut Hukuman Mati di Kasus Imam Masykur

Mereka pun meminta agar diberikan kesempatan waktu selama dua pekan.

{{caption}}
Praka RM Cs Dituntut Hukuman Mati Akibat Bunuh Imam Masykur, Hal Meringankan Nihil

Ketiga terdakwa diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur.

{{caption}}
Alasan Oditur Tuntut Hukuman Mati ke Paspampres Bunuh Imam Masykur: Perbuatan Terdakwa Sadis

Praka RM Cs diyakini terbukti melanggar pasal Pasal 340 KUHP Jo Pasal 50 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.

{{caption}}
Bunuh Imam Masykur dan Minta Tebusan Rp50 Juta, Praka RM Cs Dituntut Hukuman Mati

Terdakwa Praka RM Praka HS dan Praka J dituntut dengan pidana hukuman mati atas kasus pembunuhan Imam Masykur.

{{caption}}
Tuntutan Hukuman Praka RM Cs yang Aniaya Imam Masykur hingga Tewas Dibacakan Oditur Hari Ini

Mengacu pada pasal-pasal yang didakwakan, Praka RM, Praka HS dan Praka J terancam hukuman mati.

{{caption}}
Paspampres Culik-Bunuh Imam Masykur Tak Ajukan Bantahan Dakwaan Oditur

Saat ini ada enam tersangka dalam kasus pembunuhan Imam Masykur.

{{caption}}
Berkas Pembunuhan Imam Masykur Dilimpahkan ke Pengadilan Militer, Praka RM Cs Segera Diseret ke Meja Hijau

Kepala Pengadilan Militer akan menetapkan majelis hakimnya untuk menyidangkan kasus tersebut.

{{caption}}
Identitas Pengeroyok Pemuda hingga Terjatuh ke Lantai Dasar Pasar Grogol Teridentifikasi, Pelaku Diburu Polisi

Kepolisian masih memeriksa saksi dan mendalami rangkaian peristiwa sebelum korban tewas.

{{caption}}
Ini Motif dan Hal Memberatkan Hukuman Tiga Prajurit TNI Pembunuh Kacab Bank

Motif itu diungkap Mayor Chk Wasinton saat pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (18/5).

{{caption}}
Terungkap, Ini Tuntutan untuk Tiga Prajurit TNI di Kasus Tewasnya Kepala Cabang Bank

Dalam persidangan tersebut, masing-masing terdakwa dituntut hukuman berbeda sesuai peran dan keterlibatan dalam perkara tersebut.

{{caption}}
Diduga Sakit Hati Orangtua Diejek, Pelajar Bunuh Teman di Kebun Durian

Siasat pelaku muncul saat mengajak korban bertemu di kebun durian milik pamannya.

{{caption}}
Tragis, Pelajar Berusia 15 Tahun di Karawang Jadi Korban Pembunuhan Berencana Temannya

Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku mengambil sepeda motor dan telepon seluler milik korban untuk dijual.

{{caption}}
Diduga Depresi, Pria di Pekalongan Aniaya Ibu Kandung hingga Tewas dengan Cobek

Korban diduga dianiaya menggunakan cobek batu hingga mengalami luka fatal.

{{caption}}
Menhan Sjafrie Ungkap Angka Kriminalitas Berkurang Dampak Pembentukan 150 Batalyon Baru Tiap Tahun

Sjafrie menyebut, dengan kehadiran Yonif TP, angka kriminalitas seperti aksi begal di kabupaten/kota bisa menjadi turun secara drastis.

{{caption}}
Beredar Rekaman CCTV Sebelum Penembakan Prajurit TNI, Pihak Kafe Ngaku Kecolongan Pelaku Bawa Senpi

Dalam rekaman yang beredar, terlihat Sertu MRR bersama sejumlah rekannya memasuki Kafe Panhead Palembang pada Sabtu (16/5) dini hari.

{{caption}}
TNI Dilibatkan dalam Proyek Olah Timbunan Sampah Jadi BBM

Zulhas menyampaikan, pengolahan sampah menjadi BBM merupakan bagian dari transformasi besar pengelolaan sampah.

{{caption}}
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Umumkan TNI Punya Tugas Baru: AD Pertanian Jagung dan Padi, AL Kedelai

Sjafrie menyebut, pembagian tugas yakni TNI Angkatan Darat (AD) dan Angkatan Laut (AL) nantinya akan mengurusi bidang pertanian dan pangan.

{{caption}}
Ledakan di Halaman Gereja Intan Jaya, TNI Minta Masyarakat Tak Terprovokasi Informasi Belum Terverifikasi

Dari temuan awal TNI ditemukan granat di lokasi memiliki karakteristik tidak sesuai dengan granat standar digunakan TNI.

{{caption}}
Pendeta Anton Wamang Ayah Korban Penembakan di Tembagapura Tarik Pernyataan soal Keterlibatan TNI

Klarifikasi itu disampaikan secara terbuka melalui rekaman video yang dibagikan kepada awak media di Timika.

opm