Hakim Ungkap Alasan Praka RM Dkk Pembunuh Imam Masykur Dijatuhi Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan
Sebelumnya, Praka Riswandi Manik (RM) bersama Praka Heri Sandi (HS), dan Praka Jasmowir (J) dituntut pidana hukuman mati atas kejahatannya.
Sebelumnya, Praka Riswandi Manik (RM) bersama Praka Heri Sandi (HS), dan Praka Jasmowir (J) dituntut pidana hukuman mati atas kejahatannya.
Pengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis Praka RM, Praka HS dan Praka J seumur hidup. Terdakwa kasus pembunuhan terhadap Imam Masykur ini juga dipecat dari dinas militer.
Hakim Ketua Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto memberikan alasan hukuman yang diberikan lebih rendah daripada Oditur Militer II-07 atau Penuntut Umum. Sebelumnya, Praka Riswandi Manik (RM) bersama Praka Heri Sandi (HS), dan Praka Jasmowir (J) dituntut pidana hukuman mati atas kejahatannya.
"Menimbang berdasarkan hal hal yang disebutkan di atas, majelis hakim berpendapat mengenai pidana pokok yang dimohonkan Oditur Militer berupa pidana mati dirasa terlalu berat dan tidak seimbang dengan perbuatan para terdakwa," kata Hakim Ketua Rudy dalam sidang, Senin (11/12).
Selain itu, kata Rudy, hak untuk hidup para terdakwa juga menjadi alasan mereka dijatahui hukuman seumur hidup.
"Oleh selain pertimbangan tersebut di atas, hak untuk hidup merupakan hak dasar yang diberikan Tuhan kepada setiap manusia, sehingga negara tidak bisa serta merta mencabutnya," ujarnya.
"Sehingga, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan pidana mati yang diajukan oleh oditur militer," pungkasnya.
Sebelumnya, Praka Riswandi Manik (RM) bersama Praka Heri Sandi (HS), dan Praka Jasmowir (J) dituntut pidana hukuman mati oleh oditur Militer usai dinilai tebrukti melakukan pembunuhan berencana terhadap warga sipil, Imam Masykur pada 12 Agustus 2023. Praka RM pun melawan dengan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi.
Mulanya, Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto mempersilakan kepada para terdakwa apakah akan menanggapi tuntutan dari oditur militer. Ia memberi kesempatan ketiga terdakwa berdiskusi dengan masing-masing penasihat hukumnya.
merdeka.com
Setelahnya, Praka RM cs langsung menghadap ke kuasa hukumnya dan menyatakan akan melakukan upaya pleidoi. Mereka pun meminta agar diberikan kesempatan waktu selama dua pekan.
"Mohon izin Yang Mulia, sebagai penasehat hukum kami mengajukan pleidoi, kami mohon waktu sekitar dua minggu," ujar kuasa hukum Praka RM Cs.
Majelis hakim yang mendengar pernyataan kuasa hukum Praka cs menilai rentang waktu yang diajukan terlalu lama.
Hakim Rudy pun langsung memerintahkan agar nota pledoi disiapkan pekan depan. "Itu terlalu lama, satu minggu saja ya, minggu depan. Jadi persidangan lanjutkan tanggal 4 Desember 2023, hari Senin," jelas Ketua Hakim.
Permintaan itu diungkapkan Fauziah saat menjadi saksi di Pengadilan Militer (Dilmil) II-08, Jakarta Timur, Kamis (2/11).
Baca Selengkapnya"Insya Allah hadir saksi 6 kakak ipar Praka RM. Kita jemput dari Lapas di Tangerang," kata Kaotmil II-07 Jakarta.
Baca SelengkapnyaBeda pengakuan itu berujung dengan sederet sanggahan dari Praka RM, saat sidang di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Senin (6/11).
Baca SelengkapnyaOditur Militer (Otmil) II-07 Jakarta mengungkap hasil visum korban Imam Masykur.
Baca SelengkapnyaKetiga terdakwa diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Praka RM Praka HS dan Praka J dituntut dengan pidana hukuman mati atas kasus pembunuhan Imam Masykur.
Baca SelengkapnyaPraka RM terdakwa kasus pembunuhan terhadap Imam Masykur menggunakan surat tugas palsu dalam menjalankan aksinya.
Baca SelengkapnyaMeski pihak keluarga terdakwa sempat menghubunginya sebelum meminta maaf langsung kepada dirinya.
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono memastikan proses hukum terhadap anggotanya yang melakukan pelanggaran tindak pidana.
Baca Selengkapnya