Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Alasan Oditur Tuntut Hukuman Mati ke Paspampres Bunuh Imam Masykur: Perbuatan Terdakwa Sadis

Alasan Oditur Tuntut Hukuman Mati ke Paspampres Bunuh Imam Masykur: Perbuatan Terdakwa Sadis

Alasan Oditur Tuntut Hukuman Mati ke Paspampres Bunuh Imam Masykur: Perbuatan Terdakwa Sadis

Praka RM beraksi bersama Praka Heri Sandi (HS), dan Praka Jasmowir (J)

Praka Riswandi Manik (RM) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap warga sipil Imam Masykur bersama-sama dengan Praka Heri Sandi (HS), dan Praka Jasmowir (J) pada 12 Agustus 2023.

Ketiganya pun dituntut dengan hukuman mati.

Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena, menerangkan tuntut tersebut lantaran berdasarkan perbuatan terdakwa yang tidak memiliki kemanusiaan menyiksa Imam hingga akhirnya merenggang nyawa.

Alasan Oditur Tuntut Hukuman Mati ke Paspampres Bunuh Imam Masykur: Perbuatan Terdakwa Sadis

Lalu turut melakukan penyiksaan terhadap Khaidar yang merupakan seorang pedagang obat.

"Perbuatan para terdakwa jauh dari rasa kemanusiaan dan tidak manusiawi karena telah sampai hati tanpa belas kasihan membunuh sesama manusia yaitu saudara korban Imam Masykur meninggal dunia dan saudara saksi 1 mengalami luka-luka," 

ujar Upen Jaya Supena dalam amar tuntutannya di Pengadilan Militer, Jakarta, Senin (27/11).

Jaya Supena juga menyebut perbuatan ketiga terdakwa melanggar sumpah prajurit TNI.

Yang berbunyi tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan dan 8 wajib TNI butir keenam, tidak sekali-kali merugikan rakyat dan butir ke 7 tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat.

Bahkan, ketiganya telah mencemarkan nama baik satuan TNI AD.

"Perbuatan terdakwa tergolong sadis," 

ungkap Jaya Supena.

merdeka.com

Alasan Oditur Tuntut Hukuman Mati ke Paspampres Bunuh Imam Masykur: Perbuatan Terdakwa Sadis

"Perbuatan terdakwa membuat saksi 2, selaku orang tua kandung dari korban kehilangan anak dan meninggalkan luka yang mendalam," lanjut Oditur militer itu.

Sementara untuk hal yang meringankan, tidak termuat dalam tuntut Oditur militer alias nihil.

Dituntut Hukuman Mati Dan Dipecat Dari TNI

Lebih lanjut, Oditur militer juga meminta kepada majelis hakim agar para terdakwa dijatuhi hukuman mati karena telah terbukti melakukan pembunuhan berencana juga melakukan penculikan.

Praka RM Cs diyakini terbukti melanggar pasal Pasal 340 KUHP Jo Pasal 50 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.

Alasan Oditur Tuntut Hukuman Mati ke Paspampres Bunuh Imam Masykur: Perbuatan Terdakwa Sadis

Selain dijatuhi hukuman pidana mati, ketiga terdakwa terancam dengan sanksi pemecatan dari satuan TNI AD.

Praka RM Cs Dituntut Hukuman Mati Akibat Bunuh Imam Masykur, Hal Meringankan Nihil
Praka RM Cs Dituntut Hukuman Mati Akibat Bunuh Imam Masykur, Hal Meringankan Nihil

Ketiga terdakwa diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur.

Baca Selengkapnya
Bunuh Imam Masykur dan Minta Tebusan Rp50 Juta, Praka RM Cs Dituntut Hukuman Mati
Bunuh Imam Masykur dan Minta Tebusan Rp50 Juta, Praka RM Cs Dituntut Hukuman Mati

Terdakwa Praka RM Praka HS dan Praka J dituntut dengan pidana hukuman mati atas kasus pembunuhan Imam Masykur.

Baca Selengkapnya
Ibunda Imam Masykur Minta Praka RM Cs Dihukum Mati: Keluarga Minta Keadilan Mereka Harus Mati
Ibunda Imam Masykur Minta Praka RM Cs Dihukum Mati: Keluarga Minta Keadilan Mereka Harus Mati

Permintaan itu diungkapkan Fauziah saat menjadi saksi di Pengadilan Militer (Dilmil) II-08, Jakarta Timur, Kamis (2/11).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Tuntutan Hukuman Praka RM Cs yang Aniaya Imam Masykur hingga Tewas Dibacakan Oditur Hari Ini
Tuntutan Hukuman Praka RM Cs yang Aniaya Imam Masykur hingga Tewas Dibacakan Oditur Hari Ini

Mengacu pada pasal-pasal yang didakwakan, Praka RM, Praka HS dan Praka J terancam hukuman mati.

Baca Selengkapnya
Sebelum Dibunuh Paspampres, Imam Masykur Sempat Jadi Korban Penculikan Ditebus Keluarga Rp15 Juta
Sebelum Dibunuh Paspampres, Imam Masykur Sempat Jadi Korban Penculikan Ditebus Keluarga Rp15 Juta

Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar mengatakan pihaknya telah menahan tersangka, yakni Praka RM yang merupakan anggota Paspampres.

Baca Selengkapnya
Paspampres Pembunuh Imam Masykur akan Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati?
Paspampres Pembunuh Imam Masykur akan Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati?

Pomdam Jayakarta akan menerapkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana kepada Paspampres dan 2 TNI pembunuh Imam Masykur

Baca Selengkapnya
Paspampres Culik-Bunuh Imam Masykur Tak Ajukan Bantahan Dakwaan Oditur
Paspampres Culik-Bunuh Imam Masykur Tak Ajukan Bantahan Dakwaan Oditur

Saat ini ada enam tersangka dalam kasus pembunuhan Imam Masykur.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Jasad Imam Masykur Sempat Tersangkut Eceng Gondok Kali Citarum usai Dibuang Anggota Paspampres
Terungkap, Jasad Imam Masykur Sempat Tersangkut Eceng Gondok Kali Citarum usai Dibuang Anggota Paspampres

saat ini ada enam tersangka dalam kasus pembunuhan Imam Masykur.

Baca Selengkapnya
Ketua GNPF Yusuf Martak Jadi Timses, Gerbong 212 Ikut AMIN?
Ketua GNPF Yusuf Martak Jadi Timses, Gerbong 212 Ikut AMIN?

Kapten timnas AMIN dipimpin mantan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI (Purn) Muhammad Syaugi Alaydrus.

Baca Selengkapnya