Akhir Kasus Dugaan Penganiayaan Santri di Ponpes Gus Miftah
"Jadi orangtua dan korban ke sini (Yogyakarta). Terus dapat nasihat dari pihak-pihak tertentu."
Kasus dugaan penganiayaan yang dialami santri berinisial KDR (23) di Ponpes Ora Aji yang dikelola Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah berakhir damai. Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan mencabut laporannya di Polresta Sleman.
Kuasa hukum Ponpes Ora Aji Adi Susanto membenarkan ikhwal perdamaian ini. Adi menyebut dari komunikasi yang dilakukan akhirnya baik pihak pelapor maupun terlapor sepakat untuk berdamai dan mencabut laporannya di Polresta Sleman.
"Semangat kami semangat kekeluargaan. Kedua belah pihak sudah sepakat menyelesaikan masalah ini dengan musyawarah dan secara kekeluargaan," kata Adi, Rabu (4/6).
Sedangkan kuasa hukum KDR, Heru Lestarianto menyebut perdamaian atau restorative justice (RJ) ini dilakukan di Polresta Sleman pada Selasa (3/6). Heru menerangkan korban dan keluarganya juga sempat bertemu di Ponpes Ora Aji.
"Jadi orangtua dan korban ke sini (Yogyakarta). Terus dapat nasihat dari pihak-pihak tertentu. Ya sudah, sebaiknya berdamai saja," ungkap Heru saat dihubungi wartawan.
"Terus orangtua dan korban menyampaikan kepada kita. Terus ketemu di Pondok Ora Aji. Setelah itu melakukan RJ di Polres Sleman," imbuh Heru.
Kompensasi
Terkait kompensasi atau kesepakatan lainnya, Heru menyebut pihaknya hanya mendampingi saja proses restorative justice yang dilakukan. Heru menambahkan dirinya tidak tahu ada tidaknya kompensasi dalam perdamaian itu.
"Kalau masalah kompensasi dan lain-lainnya itu tidak melalui penasehat hukum. Itu langsung kepada keluarga. Kita ngurus masalah RJ-nya saja," tutup Heru.